Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI ) menyatakan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memenuhi kriteria delisting dari papan pencatatan bursa. Keputusan ini diambil menyusul putusan pailit yang dijatuhkan kepada perusahaan raksasa tekstil tersebut.
ADVERTISEMENT
Saham Sritex, dengan kode perdagangan SRIL, telah memenuhi kriteria delisting sesuai dengan peraturan BEI, setelah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 24 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI , Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa delisting ini merujuk pada ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, di mana perusahaan yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, dapat dihapus dari bursa.
"Selain itu, saham perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari 24 bulan juga memenuhi syarat untuk delisting," ujar Nyoman, Kamis (24/10).
Saham Sritex telah disuspensi sejak 18 Mei 2021 terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga atas Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Hingga saat ini, suspensi telah berlangsung selama 42 bulan, jauh melebihi batas minimal 24 bulan yang ditetapkan oleh BEI.
Nyoman menambahkan bahwa BEI telah meminta Sritex untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik terkait tindak lanjut dan rencana perusahaan pasca putusan pailit. BEI juga mengingatkan pentingnya transparansi dari perusahaan terkait upaya mempertahankan kelangsungan usaha.
ADVERTISEMENT
BEI juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap investor ritel menjadi prioritas, dengan upaya seperti pengenaan notasi khusus dan penempatan saham SRIL pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini bertujuan untuk memberikan peringatan dini bagi investor terkait potensi masalah yang dihadapi perusahaan.
Lebih lanjut, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK 3/2021 dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023, perusahaan terbuka yang mengalami delisting akibat kondisi kelangsungan usaha diwajibkan untuk mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Sritex juga diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penghapusan ini, Sritex secara resmi tidak lagi menjadi perusahaan terbuka di BEI, mengakhiri perjalanan panjangnya di pasar modal Indonesia.