PBNU Akan Dapat Izin Tambang Batu Bara, Pengamat: Bisa Hambat Proyek Gasifikasi

2 Juni 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang.
Pengamat dan Peneliti di Alpha Research Database, Ferdy Hasiman memandang, langkah pemerintah memberikan IUP kepada PBNU ini dapat mengganggu proses gasifikasi batu bara yang saat ini tengah dikejar.
Ferdy bilang, pengolahan tambang di Tanah Air harus dilaksanakan secara profesional, sementara PBNU sebagai ormas keagamaan belum memiliki kapabilitas dalam hal ini.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Saat ini, lanjut Ferdy, perusahaan yang telah mengembangkan proyek gasifikasi batu bara ini baru perusahaan pelat merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan investasi pembangunan pabrik yang digelontorkan. Adapun beberapa perusahaan pertambangan swasta berskala besar belum ada yang benar-benar merealisasikan proyek ini.
ADVERTISEMENT
“Selama ini kan batubara harus dijual karena belum ada perusahaan tambang yang melakukan proses gasifikasi, yang bisa mengubah batubara misalnya menjadi LPG, itu kan belum ada sampai sekarang hanya PTBA (Bukit Asam) yang sudah investasi tapi belum mulai jalan,” imbuhnya.
Sementara, penggunaan batu bara di tenaga kelistrikan juga sudah semakin dikurangi oleh perusahaan setrum negara, PT PLN (Persero).
“Transisi energi, listrik yang ada unsur batu baranya itu mulai dikurangi. Jangan sampai karena ini karena ormasnya gede mereka sudah punya konsesi dengan perusahaan-perusahaan tambang besar batubara. Jadi mereka bisa jual aja ke situ,” jelasnya.
Berdasarkan catatan kumparan, Presiden Jokowi melakukan groundbreaking proyek coal to dimetil eter (DME) milik PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Pertamina pada 24 Januari 2022 lalu.
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
Kerja sama ini meliputi Air Products dengan kepemilikan saham 60 persen, PTBA 20 persen, dan Pertamina 20 persen. Meskipun pada pertengahan 2023, Air Products memutuskan hengkang dari proyek ambisius pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menargetkan proyek ini bisa berproduksi (commercial operation date/COD) di kuartal IV 2027. Proyek ini ditargetkan dapat memproduksi DME sebanyak 1,4 juta ton per tahun dan membutuhkan batu bara 6 juta ton per tahun dengan jenis kalori 4200 kg/ccal.
Arifin bilang, keuntungan dari adanya proyek DME ini adalah untuk menekan impor LPG sebesar 1 juta ton per tahun dengan total investasi USD 2,1 miliar atau sekitar Rp 3,3 triliun.