Pedagang di Pasar Pramuka Sudah Tak Jual Obat Mengandung Ranitidin

11 Oktober 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Obat mengandung rinnatidin di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Jumat (11/10). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Obat mengandung rinnatidin di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Jumat (11/10). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Peredaran obat-obatan mengandung ranitidin perlahan sudah mulai hilang. Salah satunya di sentra penjualan obat-obatan Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Di tempat ini, para pedagang mengaku tidak lagi menjual obat mengandung ranitidin.
ADVERTISEMENT
"Sudah enggak jual lagi. Kan udah ditarik sama BPOM," kata salah satu penjual obat yang enggan menyebutkan identitasnya kepada kumparan saat ditemui di lokasi, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Menurut pengakuan para pedagang di Pasar Pramuka, penarikan obat maag yang mengandung ranitidin sudah mulai ditarik sejak tanggal 9 Oktober 2019. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah membagikan surat edaran penarikan barang.
"Kan surat edaran udah ada. Jadi langsung ditarik," jelasnya.
Pedagang obat lain yang juga enggan menjelaskan namanya mengatakan saat ini konsumen sudah mengganti obat yang ranitidin dengan obat lain.
Petugas memeriksa stok obat-obatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Mina. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
"Ranitidin enggak jual. Ini sama aja Divoltar buat maag harganya Rp 18 ribu per pack. (Merek) Rinadin udah enggak ada karena mengandung ranitidin," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon, membenarkan semua pedagang obat sudah menarik peredaran obat yang mengandung ranitidin.
"Sudah bersih," singkat Yoyon saat dihubungi.
Yoyon bilang, surat edaran penarikan barang sudah diterbitkan oleh BPOM. Dia juga mengimbau agar pedagang yang masih menjual obat mengandung ranitidin segera menyerahkan ke BPOM atau distributor.
"Kalau masih ada cairan ranitidin yang dimaksud oleh BPOM segera dikembalikan ke distributor," tegasnya.
Sebelumnya, BPOM merilis ranitidin merupakan bahan obat yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethly (NDMA) dalam jumlah yang relatif kecil. Berdasarkan US Food and Drug Administrator (US FDA) atau BPOM Amerika Serikat dan BPOM Eropa (European Medicine Agency/EMA) menyatakan kandungan ranitidin bisa memicu kanker.