Kumparan Logo

Pejabatnya Jadi Tersangka Dugaan Suap Fasilitas Kredit Rp 7,4 M, OJK Buka Suara

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW sebagai tersangka penerima suap fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar. Tersangka merupakan Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. Menanggapi hal tersebut, OJK buka suara.

“Sehubungan dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud,” tulis Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (22/7).

Anton menjelaskan sebelumnya OJK juga telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK. Hasil investigasi internal tersebut memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

“OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” lanjutnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi mengumumkan bahwa tersangka berinisial DIW diduga menerima suap fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, DIW tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT Bank Bukopin, Tbk. Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT Bank Bukopin, Tbk. fasilitas kredit sebesar Rp 7.450.000.000 (tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)," ucap Nirwan Selasa (21/7).

Nirwan juga mengatakan, demi langkah penyelidikan lebih lanjut tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW, selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W," kata Nirwan.

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.