Pekerja & Pengusaha Wajib Iuran Tapera, Kemenkeu Bujuk dengan Insentif Pajak

6 Juni 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Sebesar 2,5 persen iuran itu berasal dari gaji pekerja, sementara 0,5 persennya dari pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membujuk pekerja dan pengusaha dengan pemberian insentif pajak hingga kemudahan administrasi lainnya jika menjadi peserta Tapera.
"Insentif diberikan segi pajak, biaya administrasi dan lain-lain yang ini bisa membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat atau bisa menghasilkan lebih banyak," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6).
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam media briefing Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Meski demikian, Prima tak menjelaskan lebih lanjut insentif yang akan diberikan pemerintah kepada peserta Tapera. Namun ia menjelaskan, iuran Tapera bertujuan untuk mengatasi backlog (kesenjangan ketersediaan) perumahan.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, angka backlog hingga akhir 2023 masih tinggi, yakni 9,9 juta. Hal ini terjadi karena tidak seimbangnya suplai dan demand, permintaan rumah melebihi ketersediaan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melaui APBN sebesar Rp 105 triliun sejak 2020-2024. Selain itu, ada juga pemberian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik langsung ke daerah dan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui PT SMF sebesar Rp 8 triliun dan Perumnas Rp 1,25 triliun.
"Maksud dari pemberian ini atau dukungan anggaran ini supaya backlog perumahan bisa diselesaikan." jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Di dalam pasal 15 tertuang bahwa gaji ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
ADVERTISEMENT
Skema pembayaran akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Kewajiban ini mulai berlaku tahun 2027, semua pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dengan gaji minimal UMR untuk jadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).