Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pekerja Harap Sritex Tetap Operasi, Setuju Ada Opsi Going Concern
28 Januari 2025 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan keinginan para pekerja yang memohon agar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) tetap beroperasi lewat opsi going concern.
ADVERTISEMENT
Going concern ini dalil yang menyatakan suatu entitas atau perusahaan bakal menjalankan terus operasinya, dalam jangka waktu yang cukup lama untuk mewujudkan proyeknya, tanggung jawab, serta aktivitas-aktivitasnya yang tiada henti.
Dalam kasus ini, opsi going corcern diinginkan sembari Sritex memiliki status hukum yang bersifat mengikat dan tetap.
"Rapat kreditur Selasa lalu agendanya pencocokan piutang kreditur terhadap debitur. Untuk mayoritas, Pekerja Sritex menginginkan going concern," ungkap Slamet kepada kumparan, Selasa (28/1).
Slamet menyebut, saat rapat kreditur pada Selasa (21/1) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pihak debitur telah menyampaikan permohonan dan kesiapan untuk melakukan opsi going concern ke Hakim Pengawas.
"Karena agenda rapat kreditur adalah pencocokan piutang maka belum dibahas untuk itu, sidang rapat kreditur selanjutnya akan dilaksanakan Kamis (30/1), dengan materi yang akan disampaikan pada waktu pelaksanaan rapat kreditur besok itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah memastikan Sritex tetap beroperasi hingga. Perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Taufik Bawazier, mengungkapkan ekspor dari produk Sritex juga masih berjalan.
"Sampai hari ini update-nya (pabrik Sritex) masih berproduksi. Info yang saya dapat produksi tetap jalan, ekspor tetap jalan," kata Taufik usai acara rapat bersama Komisi VII DPR, Kamis (23/1).
Terpisah, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah mengapresiasi hukum yang berlaku, namun Sritex diharuskan tetap mempertahankan operasionalnya.
"Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," tegasnya usai acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Airlangga juga telah meminta kepada pihak kurator dan perbankan yang menjadi kreditur Sritex untuk terus melakukan pembicaraan dengan pihak manajemen.
Di sisi lain, dia juga memastikan pemerintah tetap melindungi nasib pekerja Sritex yang terombang-ambing karena status pailit perusahaan.
"Tentunya kalau going concern itu pekerjanya akan terlindungi," ujar Airlangga.