Kumparan Logo

Pelni Naikkan Tarif Angkutan Barang Kapal Penumpang Mulai 1 Juli 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemudik dengan barang bawaannya sebelum masuk ke dalam kapal Pelni KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik dengan barang bawaannya sebelum masuk ke dalam kapal Pelni KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan memberlakukan penyesuaian tarif layanan angkutan muatan pada kapal penumpang untuk pemesanan yang dilakukan mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan angkutan muatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa.

Penyesuaian tarif hanya berlaku untuk sejumlah jenis layanan, yakni Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, dan General Cargo Khusus. Sementara itu, pemesanan yang telah dilakukan sebelum 1 Juli 2026 tetap mengacu pada tarif lama.

Sekretaris Perusahaan Pelni, Ditto Pappilanda, mengatakan penyesuaian tarif diperlukan agar layanan angkutan muatan tetap dapat beroperasi secara optimal di tengah meningkatnya biaya operasional dan tuntutan peningkatan kualitas layanan.

“Bagi Pelni, yang terpenting bukan hanya mengangkut barang sampai tujuan, tetapi juga memastikan layanan yang diberikan semakin baik. Kami berkomitmen agar layanan logistik yang disediakan tetap andal, aman, dan mampu menjawab kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Ditto melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Ditto melanjutkan seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, Pelni terus meningkatkan berbagai aspek layanan, mulai dari memastikan ketersediaan kontainer di sejumlah pelabuhan, memperbaiki standar pengelolaan depo kontainer, hingga mempermudah pelanggan dalam memperoleh layanan asuransi muatan.

Selain itu, perusahaan memperkenalkan layanan baru berupa Dry Container High Cube, yakni peti kemas dengan dimensi lebih tinggi dibandingkan kontainer reguler 20 kaki sehingga mampu mengangkut muatan dalam volume yang lebih besar. Ditto menyatakan, Pelni menyederhanakan klasifikasi kendaraan dengan menggabungkan kendaraan Golongan IIIA dan IIIB menjadi Golongan III, sehingga keduanya kini dikenakan tarif yang sama.

Kapal kargo untuk mendorong pertumbuhan investasi ekonomi biru. Foto: GreenOak/Shutterstock

Sementara untuk layanan General Cargo, perusahaan menerapkan penyesuaian tarif berdasarkan wilayah layanan masing-masing. Adapun General Cargo Khusus ditujukan untuk pengiriman komoditas buah dan sayuran yang ditempatkan di car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai, sehingga kualitas serta kesegaran muatan dapat lebih terjaga karena disimpan di area dengan suhu yang lebih stabil.

Ditto pun mengatakan pelanggan, termasuk pelaku usaha, tetap dapat mengajukan tarif khusus sesuai kebijakan perusahaan. Katanya, Pelni tetap membuka kesempatan bagi pengguna jasa untuk mengajukan tarif diskon melalui koordinasi dengan cabang muat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau pelanggan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi MyCargoo! maupun kantor cabang Pelni agar proses pengiriman muatan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan transparan,” tutur Ditto.

Ia juga menjelaskan pemesanan muatan melalui aplikasi MyCargoo! dibuka mulai H-7 sebelum jadwal keberangkatan kapal. Batas waktu pemesanan (closing time) ditetapkan berbeda untuk setiap jenis layanan, yakni 24 jam sebelum keberangkatan untuk kontainer, 2 jam sebelum keberangkatan untuk General Cargo dan kendaraan, serta 30 menit sebelum keberangkatan untuk layanan Redpack.

“Bagi masyarakat maupun pengguna jasa yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif dan layanan angkutan muatan, kami mengimbau untuk menghubungi kantor cabang Pelni terdekat agar mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat,” sebut Ditto.

Melalui kebijakan tersebut, Pelni berharap layanan angkutan muatan menggunakan kapal penumpang dapat terus ditingkatkan kualitasnya, sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik nasional serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.