Pemangkasan PNS Eselon III dan IV Ditarget Selesai Tahun Ini

17 Januari 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan perampingan birokrasi atau pemangkasan eselon PNS di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana. Pemerintah telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural eselon III-IV ke fungsional.
ADVERTISEMENT
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. Pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai di 2020.
“Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis (16/01). 
Menurut dia, akselerasi pemangkasan eselon PNS ini akan melalui lima tahap. Pertama adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kemudian yang ketiga adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi. 
Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
ADVERTISEMENT
Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.
Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja (Satker) dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.
Jabatan lain yang tidak terkena pemangkasan eselon PNS yakni yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
“Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN RB,” katanya.