Pemerintah Akan Perpanjang Izin Kerja Pekerja Asing

23 Agustus 2017 19:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Utusan Dagang Inggris di Kantor Wakil Presiden (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Utusan Dagang Inggris di Kantor Wakil Presiden (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang membahas tentang kemungkinan adanya perubahan regulasi izin kerja (work permits) bagi para pekerja asing di Indonesia. Ini dilakukan setelah Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik mengeluhkan aturan izin kerja pekerja asing di Indonesia yang berbeda dengan negara lainnya.
ADVERTISEMENT
"Itu memang sedang kita usulkan. Kemarin kan Pak Wapres sudah bicara sama Menaker untuk memperbaiki ini. Dan Menaker bilang ada satu peraturan di atas yang mesti kita perbaiki," ungkap Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi kepada awak media di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (23/8).
Sofjan merekomendasikan bila nantinya mekanisme pemberian izin kerja adalah sesuai dengan kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja. Dengan begitu, pekerja tidak perlu repot mengurus izin kerja yang biasanya diperpanjang tiap 6 bulan sekali.
"Di Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) bukan di Imigrasi. Kemenaker harus kasih rekomendasi. Sekarang kan tidak bisa itu yang membuat tenaga kerja asing susah datang ke sini. Dan biasanya mereka tidak mau. Kan ada tanda tangan kontrak untuk keluarga dan lainnya. Kalau dia cuma beberapa bulan, dia tentu tidak mau tinggal lama-lama kalau dia tidak dapat, ngapain dia tinggal di sini," paparnya.
ADVERTISEMENT
Namun Sofjan memberikan sejumlah catatan, misalnya perpanjangan izin kerja hanya diberikan jika pekerja asing tersebut menduduki posisi komisaris, keuangan, manajer keuangan, dan projek manajer. Menurut Sofjan, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk membahas mengenai masalah ini.
Sofjan Wanandi (Foto: wapresri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sofjan Wanandi (Foto: wapresri.go.id)
"Ya, tenaga ahli. Harus seperti jadi direktur atau engineering mana itu yang diperlukan. Nah itu yang dibicarakan. Jadi ya bahwa arahnya itu sesuai dengan kontrak saja, dia kerja dua tahun ya dia dapat dua tahun. Dia kerja tiga tahun tiga tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, mengkritik mengenai kebijakan work permits. Baginya sistem work permits di Indonesia sangat berbeda dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
"Salah satunya adalah work permits karena salah satu keluhan dari para pengusaha atau perusahaan asing adalah sistem work permits (yang) masih sulit, periode untuk work permits masih pendek. Jadi selalu ada birokrasi untuk memperbaharui work permitsnya," sambung Moazzam.
Izin kerja untuk orang asing tersebut, kata Moazzam, dinilai terlalu pendek. Sehingga para pekerja asing harus memperpanjang izin tersebut setiap enam bulan sekali dan dinilai tidak efisien.
"Terlalu pendek saya kira. Anda tahu, beberapa kelas untuk work permits hanya bisa ambil 6 bulan. Enam bulan itu sulit, jadi kalau sudah ada work permits, dua-tiga bulan harus mulai lagi urus work permits perbaharui lagi. Jadi sepanjang tahun selalu ada proses untuk renew, ini hanya membuang duit," keluhnya.
ADVERTISEMENT
Ia merekomendasikan pemerintah bisa memberikan limit waktu work permits lebih banyak. Atau bila perlu, work permits ditentukan selama pekerja tersebut berada di Indonesia.
"Yang paling ideal itu menyesuaikan dengan kontrak pekerja asing. Jadi kalau ada perusahaan Indonesia atau pekerja asing yang mempekerjakan untuk dua-tiga tahun. Lebih mudah kalau ada work permits yang disesuaikan dengan kontrak kan? Itu menurut dari segi saya itu logis ya," sarannya.