Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Pemerintah Bakal Cabut Izin Eksportir yang Tak Simpan Devisa Hasil Ekspor di RI
17 Februari 2025 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Senin (17/2).
Airlangga menyatakan, pemerintah akan memberhentikan izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban devisa hasil ekspor mulai 1 Maret 2025.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan sejumlah cara agar dapat mengantisipasi perusahaan yang tidak menyimpan DHE hasil ekspornya. Pemerintah juga akan memetakan kebutuhan keuangan industri di masing-masing sektor.
"Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern (pola), itu bisa langsung dimonitor. Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang," ujarnya.
Adapun kebijakan wajib setoran DHE ini untuk memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan eksportir di sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sektor minyak dan gas bumi aturan ini akan tetap berlaku.
"Kemudian tentu kita melihat dengan berbagai instrumen operasional perusahaan tidak terganggu. Karena ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan yang lain. Sehingga fasilitasnya semua diberikan," ucapnya.