Pemerintah Bakal Evaluasi Implementasi Penerima HGBT yang Tak Optimal
·waktu baca 3 menit

Pemerintah mengungkapkan implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum optimal sehingga penerima yang berasal dari tujuh sektor industri harus kembali dievaluasi.
Ketujuh industri tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Pemerintah memberikan harga gas bumi lebih murah dari harga pasar, yaitu USD 6 per MMBTU kepada industri tersebut.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito, menuturkan pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja tujuh sektor industri tersebut bersama LPEM UI.
"Beberapa industri di sektor ini memang belum optimal dan kami menyoroti bagaimana satu dari sisi pengguna bahan baku pupuk dan keramik menunjukkan kinerja yang sangat positif dan signifikan, dan yang lainnya saya pikir ini penting untuk kita evaluasi bersama," jelasnya saat rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (11/4).
gnatius mengungkapkan, ada beberapa kendala dalam implementasi kebijakan ini yang dinilai tidak konsisten. Pertama, ada beberapa perusahaan yang termasuk industri penerima HGBT namun mendapatkan harga gas bumi di atas USD 6 per MMBTU.
Kemudian ada pula kelompok industri yang mengalami batasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak. Ignatius pun berharap ada keselarasan implementasi dengan Kepmen ESDM No 15 Tahun 2022.
"Dan terakhir kelompok industri yang belum menerima HGBT, ini yang kita harapkan sampai saat ini untuk memberikan kepastian kepada teman-teman seperti PT Kaltim parna, Pupuk Iskandar Muda, dan sekitar 100 industri lainnya yang butuh HGBT," ungkapnya.
Ignatius melanjutkan, selama pandemi COVID-19 kebijakan HGBT dinilai sangat penting dapat memberikan dampak positif baik itu kenaikan utilitas produksi, penjualan, tenaga kerja, maupun kontribusi pajak dari penerima HGBT.
"Kami juga melihat bagaimana manfaat dari pendapatan pemerintah terhadap pelaksanaan HGBT ini, dan kita lihat ada sekitar Rp 7 triliun yang manfaat bersih pendapatan pemerintah yang diterima selama 2 tahun berjalan ini," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menuturkan kinerja industri penerima HGBT ditinjau dari kinerja perpajakan secara umum.
Tutuka mengungkapkan, selama tahun 2019 sampai 2020 terjadi penurunan perpajakan 19 persen dari industri penerima kebijakan HGBT. Hal ini lantaran dampak pandemi COVID-19 menyebabkan adanya disrupsi di dalam kebijakan HGBT.
"Sementara itu di tahun 2020-2021 terdapat peningkatan pendapatan pajak sebesar 12 persen dari industri penerima HGBT, namun kalau dibandingkan 2019 pendapatan perpajakan tahun 2021 mengalami penurunan 3 persen," ujarnya.
Adapun secara sektoral, lanjut dia, industri sarung tangan karet dan keramik mengalami pertumbuhan pajak yang positif di 2019-2020. sementara itu 5 sektor penerima HGBT lainnya mengalami pertumbuhan pajak negatif.
Sementara di tahun 2021, seluruh penerima HGBT mengalami pertumbuhan perpajakan positif, di mana peningkatan pajak terbesar terjadi di sektor industri sarung tangan karet sebesar 3,5 kali
Tutuka menambahkan, kinerja industri penerima HGBT juga dilihat dari sisi penyerapan tenaga kerja jika dibandingkan penyerapan tenaga kerja sebelum 2019-2020 dan saat kebijakan HGBT diberlakukan di 2020-2021.
Secara total, tenaga kerja langsung maupun tidak langsung terdapat peningkatan setiap tahunnya di tahun 2019-2021. Pada tahun 2020 terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 atau 1 persen dari 2019, kemudian 2021 jumlah tenaga kerja meningkat 7 persen atau 8.561 dari tahun sebelumnya.
Dia melanjutkan, secara sektoral industri oleokimia, sarung tangan karet, dan keramik mengalami peningkatan tenaga kerja setiap tahun. Industri keramik menjadi industri yang mencatatkan penyerapan tenaga kerja terbesar.
"Sektor pupuk, petrokimia, dan baja mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja di tahun 2019-2021," ungkap Tutuka.
