Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan rencana penghapusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD ) yang merugi. Selain menghapus BUMN, opsi lain yang dipilih adalah penggabungan (merger).
ADVERTISEMENT
Agus mengakui dari 1057 BUMD, sebagian dalam kondisi yang tidak sehat. Keputusan penghapusan atau merger BUMD ini sesuai dengan arahan Mendagri Tito Karnavian yang meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan badan usaha daerah.
"Dan arahan Pak Menteri tadi, bagi BUMD yang merugi, agar digabung [merger ]," kata dia kepada awak media dalam acara Penganugerahan APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 di Grand Sahid Jaya Hotel, Rabu (18/12).
Kendati demikian, aksi penghapusan atau merger BUMD ini butuh penyesuaian regulasi yang mendasari yaitu perda. Untuk menyesuaikan perda harus ada pembahasan antara kepala daerah dan DPRD.
"Nah, ini yang harus dilakukan. Yang sudah bagus, diperbaiki lagi, ditingkatkan lagi. Yang belum bagus, itu dimaksimalkan. Yang rugi, dimerger atau dihapus," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Pemilihan Direksi hingga Komisaris Lewat Ordal
Agus tak menampik adanya fenomena 'ordal' dalam penentuan jajaran direksi dan komisaris pada BUMD. Kebiasaan buruk ini menimbulkan kekacauan yang membuat BUMD tak berjalan efektif.
Ke depan, pemerintah pusat akan menentukan orang-orang kepercayaan untuk menempati posisi strategis seperti direksi dan komisaris di perusahaan dearah.
"Nah, ke depan, tadi Pak Menteri ada arahan, ke depan ini akan juga mendapat persetujuan dari pusat, sehingga kita bisa memfilter," imbuh dia.
Selama ini, mekanisme penentuan jajaran direksi dan komisaris ditentukan oleh kepala daerah, kecuali untuk BUMD di sektor keuangan itu harus melalui seleksi OJK.
"Nah, ini regulasinya sedang dibuat, bahwa kepala daerah sebelum menetapkan Direksi, Pengawas, maupun Komisaris, nanti perlu mendapatkan persetujuan dari pusat. Nah, ini nanti kita untuk mengawal. Ini terus kita perbaiki untuk penataan BUMD," tutur dia.
ADVERTISEMENT