Pemerintah Bakal Ubah BPDPKS Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP)

25 Juli 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah bakal mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Hal ini diungkapkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan pembentukan BPDP dilakukan untuk meningkatkan hasil sektor perkebunan di masing-masing daerah. Melalui pengelolaan dana yang berfokus pada sektor perkebunan.
“Makanya kemarin BPDPKS itu kita akan konversi menjadi BPDP. Pembiayaan perkebunan termasuk di dalamnya kakao, kelapa dan karet. Jadi kalau kita lihat kelapa, karet, kakao ketinggalan sama kelapa sawit, padahal kan ini genre-nya sama” kata Airlangga di kantornya, Kamis (25/7).
Airlangga mengatakan nantinya BPDP ditugaskan untuk merevitalisasi komoditas tanaman lainnya. Khususnya untuk perkebunan kakao, kelapa dan karet.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan segera membentuk badan khusus untuk pengelolaan kakao dan kelapa.
Badan khusus ini akan bergabung ke dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini sudah ada untuk mengurusi iuran dari pengusaha sawit untuk peremajaan sawit dan lain-lain akan digabung. Selain itu, akan ada satu divisi untuk subsidi silang paling kurang pengembangan bibit kakao dan kelapa.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak perlu ada badan baru tapi badan yang digabungkan ke BPDPKS. Jadi sawit, kelapa, kakao, kan, mirip-mirip aja," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/7).
Zulhas mengatakan, dengan adanya badan khusus di dalam BPDPKS dapat membantu pembiayaan melalui subsidi silang dibandingkan membentuk badan tersendiri.
"Jadi kalau badan sendiri dan dipungut lagi, kan, tidak mungkin. Berat, kan. Kalau di BPDPKS dananya Rp 50 triliun lebih tuh. Jadi subsidi silang untuk pembibitan, riset, dan segala macam mengenai kelapa dan kakao ini nanti diambilkan digabungkan ke BPDPKS," jelasnya.
Ia memastikan dengan skema ini, eksportir kakao dan kelapa tidak perlu ikut membayar iuran.
"Jadi, kan, sudah ada, tuh, kakao. Pokoknya tidak ditambah lagi. Ada pungutan, saya lupa tadi, tapi tidak ditambah lagi. Tidak ada pungutan lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT