Pemerintah Belum Izinkan Freeport Ekspor 900 Ribu Ton Konsentrat Tembaga di 2024

20 Juni 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan PTFI berencana mengekspor 900.000 ton konsentrat tembaga sepanjang Juni hingga Desember 2024. Namun, surat persetujuan ekspor (SPE) belum kunjung diterbitkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah melanjutkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.
Meski begitu, Tony menyebut izin ekspor hingga kini belum diterima oleh PTFI. Dia mengatakan, suratnya masih dalam tahap finalisasi.
"Izin ekspornya belum. Masih dalam tahap finalisasi," katanya saat ditemui di Energy Building SCBD, Kamis (20/6).
"Ekspornya tuh kalau enggak salah sekitar 900 ribu ton sampai dengan Desember," tambahnya.
Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi, Kamis (28/3/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Selain itu, Tony juga mengatakan perhitungan bea keluar atau pungutan ekspor konsentrat tembaga juga akan diumumkan saat izin ekspor perusahaan terbit.
"Nanti begitu izin ekspornya dapet itu baru ketahuan ekspornya berapa, bea keluarnya berapa dan lain sebagainya," pungkas Tony.
ADVERTISEMENT
Adapun bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral tidak lagi gratis tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Awalnya, berdasarkan IUPK yang berlaku hingga tahun 2041, PTFI tidak dikenakan tarif bea keluar selama jangka waktu IUPK. Namun buntut keterlambatan proyek smelter, PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen selama semester II 2023.
Sebelumnya, PTFI berencana memproduksi konsentrat tembaga 3,7 juta hingga akhir Desember 2024, jika perusahaan mendapatkan perpanjangan relaksasi izin ekspor mulai 1 Juni 2024.
Ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga, sejatinya dilarang sejak 10 Juni 2023 berdasarkan UU No 3 Tahun 2020. Namun, PTFI mendapatkan relaksasi ekspor hingga 31 Mei 2024 karena pembangunan smelter PTFI di Gresik belum rampung.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi Rapi mengatakan, hingga saat ini perusahaan masih menunggu surat persetujuan ekspor (SPE) terbit.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena telah mempertimbangkan memberi perpanjangan izin ekspor untuk periode Juni-Desember 2024. Kami menunggu izin ekspor ini untuk diterbitkan," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Senin (3/6).
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas di sela peresmian ekspansi proyek smelter PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
Jenpino menuturkan, produksi bijih tembaga harian PTFI sepanjang tahun 2023 mencapai 201 ribu ton per hari, sedangkan rencana produksi tahun 2024 diperkirakan akan mencapai 173 ribu ton per hari.
Rencana produksi tersebut, kata dia, sesuai RKAB 2024 yang diajukan PTFI apabila perusahaan tidak diberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk Juni hingga Desember 2024.
Namun apabila pemerintah memberi perpanjangan izin ekspor, maka produksi PTFI diperkirakan mencapai 211 ribu ton per hari. Perusahaan juga sudah mengajukan revisi RKAB 2024 kepada Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT