Pemerintah Buka Lowongan 3 Anggota Dewan Pengawas LPI, Simak Syaratnya

17 Desember 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ada tiga kursi yang dibuka untuk jabatan ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengumuman yang diunggah situs Kementerian Keuangan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewaslpi.kemenkeu.go.id mulai tanggal 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB.
"(Jabatan yang akan diisi) Anggota Dewan Pengawas sebanyak tiga orang dari Unsur Profesional untuk pertama kali dengan masa jabatan: satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun, satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan empat tahun, dan satu anggota yang diangkat untuk masa jabatan tiga tahun," demikian tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat pengumuman tersebut, Kamis (17/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
Sri Mulyani merupakan Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas LPI merangkap sebagai anggota. Dia dibantu oleh empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmodjo, dan Muhamad Chatib Basri.
ADVERTISEMENT
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melamar jabatan ini:
PERSYARATAN JABATAN:
1. Warga negara Indonesia;
2. Mampu melakukan perbuatan hukum;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama (per 31 Januari 2021);
5. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
6. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan, dibuktikan dengan:
a. Memiliki pengalaman profesional sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
b. Memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya Direksi atau Dewan Komisaris/Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi berskala signifikan, antara lain:
1) Perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total sekurang-kurangnya Rp 50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); atau
ADVERTISEMENT
2) Pengelola dana dengan dana kelolaan sekurang kurangnya Rp 50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); atau
3) Perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional (top 10 nasional); atau
4) Perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
5) Entitas regulator atau SRO di industri jasa keuangan nasional;
c. Memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional;
d. Memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang investasi, pasar modal, ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum internasional;
7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
ADVERTISEMENT
9. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para peserta nantinya akan melewati dua tahap seleksi. Tahap I seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan. Tahap II Uji Kelayakan dan Kepatutan yang terdiri dari Rekam Jejak dan Integritas,
Pemeriksaan Kesehatan dan Wawancara oleh Panitia Seleksi.
Informasi lengkap terkait tata cara pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/pengumuman/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-dewan-pengawas-lembaga-pengelola-investasi/