Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Lagi Insentif Pajak di 2023

Nantinya, belanja subsidi diarahkan untuk stabilisasi harga dan menjaga daya beli, terutama dengan memberikan insentif perpajakan melalui subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP).
"Pemberian PPh DTP dilakukan sebagai stimulus perpajakan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha," seperti dalam bahan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang diterima kumparan, Senin (27/6).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengungkapkan, ada peluang perpanjangan pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti . Hal ini dapat terwujud apabila hasil evaluasi pada kuartal 4 menunjukkan perlunya ketersediaan anggaran untuk subsidi pajak.
"Kalau sekarang sih belum bisa saya pastikan, belum bisa kita lihat, karena ya nanti kita lihat dulu di kuartal II sampai IV itu saatnya evaluasi. Ini kan masih 2022, tapi ruangnya juga yang nanti disiapkan kalau pun ada insentif (pajak)," ujar Yon di DPR RI, Jakarta, Senin (27/6).
Yon melihat, kondisi semua sektor saat ini hampir semua sektor mulai pulih, sehingga pihaknya akan lebih selektif agar subsidi pajak dapat menghasilkan pengaruh yang cukup luas dari kegiatan ekonomi di mana peningkatan pengeluaran nasional mempengaruhi peningkatan pendapatan dan konsumsi (multiplier effect).
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
"Nanti kita lihat kebutuhan, kalau saya insentif, itu kan untuk 2023. Tapi apakah nanti bentuknya akan seperti apa ya nanti kita putuskan di akhir tahun," ungkap Yon.
Kendati demikian, Ia akan akan tetap memantau sektor yang belum pulih untuk diberikan subsidi. "Kalau misalnya memang terbukti bahwa perumahan itu sudah bisa terungkit, sektornya sudah baik tentu kita akan carikan lagi siapa tau ada sektor lain yang masih tertinggal," jelas Yon.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu ) Febrio Kacaribu mengatakan, tak akan memperpanjang lagi sejumlah insentif pajak yang diberikan dalam penanganan pandemi COVID-19. Insentif pajak yang dimaksud adalah pengurangan angsuran PPh 25, PPnBM kendaraan, serta PPN properti.
"Sudah clear semua, sektornya sudah pulih semua kita bersyukur insentif sudah cukup," jelas Febrio.
Febrio menjelaskan, konsolidasi fiskal yang dilakukan pemerintah berjalan dengan baik. Apalagi, saat ini pertumbuhan ekonomi sudah tumbuh mencapai 5 persen.
"Kalau insentifnya (dilanjutkan), ekonomi sudah tumbuh 5 persen, mau butuh insentif apalagi?" tanya Febrio.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...