Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Hapus Pungutan Komponen Biaya Beli Rumah Khusus MBR
25 November 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembebasan beberapa komponen biaya beli rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Nantinya MBR akan dibebaskan dari beberapa komponen seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu persetujuan pembangunan gedung juga akan keluar lebih cepat dalam 10 hari. Keputusan ini diimplementasikan lewat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Mereka menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menghapuskan BPHTB serta PBG bagi MBR.
“Kami melakukan rapat dengan bapak, bertiga dengan Menteri PU, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan draftnya sudah kami sampaikan kepada Setneg dam Sekab dan Kementerian Hukum yang sifatnya menyetujui,” ungkap Tito dalam Rapat Koordinasi Penyiapan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Nantinya SKB tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah masing-masing melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Nantinya Perkada mengatur pembebasan BPHTB dan PBG serta percepatan persetujuan pembangunan gedung menjadi 10 hari.
Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk mensosialisasikan hal terserbut.
“SKB ini bisa menjadi dasar dan agar segera di follow up untuk seluruh Kepala Daerah, karena instruksinya bahwa ini diatur dengan Keputusan Kepala Daerah atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena undang-undangnya adalah Perkada,” lanjut Tito.
Dalam hal ini kriteria besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp.7.000.000 per bulan, kategori Kawin sebesar Rp. 8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp.8.000.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin sebesar Rp.7.500.000 per bulan, kategori Kawin sebesar Rp.10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera sebesar Rp.10.000.000.