Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

31 Oktober 2024 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah untuk kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Pemberian stimulus ini sejalan dengan ambruknya industri padat karya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif PPh 21 DTP kepada industri padat karya.
"Kalau itu kita sedang bahas ya (insentif PPh 21 DTP). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan," kata Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/10).
Anwar mengatakan, pemerintah mendengarkan segala masukan dari pihak pengusaha. Namun, keputusan akhir akan dipertimbangan dengan berbagai aspek.
"Sebagai opsi kebijakan, apa pun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, enggan berkomentar mengenai pemberian insentif PPh 21 DTP ini
"Nanti ya," kata Febrio singkat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/10/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Adapun, pemerintah pernah memberikan stimulus PPh 21 DTP pada awal pandemi COVID-19. Namun, pemberian insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan pihaknya sudah mengajukansurat pemberian insentif PPh 21 DTP kepada Kementerian Keuangan dua minggu yang lalu.
Anne menyebut, pihaknya juga telah menyampaikan pengajuan insentif tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted," kata Anne di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10).
Anne meminta, insentif tersebut diberikan kepada sektor padat karya saja, untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Daripada mohon maaf ya melalui bansos, kan (insentif) ini lebih efektif. Karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah. Tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya," kata dia.
ADVERTISEMENT