Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel Mulai 1 Januari 2020

2 September 2019 13:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang nikel Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang nikel Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Jadwal ini lebih cepat dua tahun dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang memperbolehkan ekspor tersebut hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, mengungkapkan beberapa alasan pemerintah mempercepat larangan ekspor bijih nikel.
Pertama, cadangan nikel nasional yang sudah diekspor sangat besar. Sementara cadangan bijih nikel di Indonesia yang bisa ditambang tinggal sekitar 700 juta ton lagi yang diperkirakan hanya bisa bertahan 7-8 sampai tahun lagi.
Memang untuk cadangan terkira nikel masih 2,8 miliar ton. Tapi itu juga harus dieksplorasi lagi agar terbukti. Sehingga dengan jumlah cadangan tersebut, pemerintah harus berpikir sampai berapa lama lagi berikan izin ekspor.
"Jadi kita sudah tandatangani Peraturan Menteri ESDM tentang penghentian ekspor nikel per 1 Januari 2020," kata Bambang dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Pertimbangan kedua, kata Bambang, adalah perkembangan teknologi yang sudah maju, sehingga bisa memproses bijih nikel dengan kadar rendah. Ujungnya, bisa menjadi komponen untuk bahan baku baterai lithium kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Ketiga, smelter di Indonesia sudah cukup untuk mengolah bijih nikel menjadi feronikel. Saat ini, sudah ada 11 smelter yang beroperasi, sisanya sebanyak 25 smelter masih dalam tahap pembangunan.
"Jadi ada 36 smelter. Karena smelter nikel sudah banyak, pemerintah ingin percepat pembangunan. Jadi atas dasar itu kemudian kita hentikan," lanjut Bambang.
Dia mengatakan dengan aturan tersebut, segala bentuk ekspor bijih nikel berakhir sampai 31 Desember 2019. Bambang mengatakan aturan ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM dan dijanjikan terbit hari ini.