Pemerintah Masih Tahan Izin Ekspor Nikel untuk 2 Perusahaan

Pemerintah masih terus memverifikasi perusahaan-perusahaan eksportir bijih nikel. Hal ini dilakukan karena banyaknya perusahaan yang melanggar aturan, misalnya tak menjalankan kewajiban membangun smelter atau mengekspor bijih nikel hingga melebihi kuota yang dimiliki.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi eksportir meliputi kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7 persen dan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan bahwa ada 2 perusahaan eksportir nikel yang masih ditahan izinnya, yaitu PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia.
“Ada dua perusahaan yang tadi baru dibicarakan dengan Bea Cukai sama ESDM. Kita harapkan hari ini sepanjang dia dia memenuhi peraturan kita lepas,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/11).
Kedua perusahaan eksportir ini dinilai masih membutuhkan verifikasi lanjutan dari Kementerian Lembaga (KL) terkait.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menambahkan, sudah ada 9 perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi.
“Yang sementara ini yang sedang kami cek 11 (perusahaan), dan 9 sudah boleh ekspor lagi sudah oke. dan 2 lagi masih menunggu,” imbuhnya.
Persoalan ekspor nikel ini dilatarbelakangi lonjakan ekspor dalam dua tahun belakangan menjadi 100-130 kapal per bulan. Sementara itu normalnya hanya 30 kapal per bulan.
Padahal pemerintah ingin mendorong hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah, melepaskan ketergantungan pada ekspor barang mentah. Pengolahan dan pemurnian bijih nikel harus dilakukan di dalam negeri.
Jumlah ekspor yang melebih kuota terjadi akibat aturan pemerintah yang mempercepat pelarangan ekspor nikel dari sebelumnya 2022 menjadi 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diterbitkan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
