Pemerintah Ngotot PT Sritex Harus Tetap Beroperasi Usai Dinyatakan Pailit

16 Januari 2025 20:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pabrik PT Sritex, Jumat (15/11/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pabrik PT Sritex, Jumat (15/11/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tetap bersikukuh ingin PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex tetap beroperasi meskipun dinyatakan pailit, usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex.
ADVERTISEMENT
Putusan MA menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang berakibat status pailit perseroan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah mengapresiasi hukum yang berlaku, namun Sritex diharuskan tetap mempertahankan operasionalnya.
"Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," tegasnya usai acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, Kamis (16/1).
Selain itu, Airlangga juga telah meminta kepada pihak kurator dan perbankan yang menjadi kreditur Sritex untuk terus melakukan pembicaraan dengan pihak manajemen.
Di sisi lain, dia juga memastikan pemerintah tetap melindungi nasib pekerja Sritex yang terombang-ambing karena status pailit perusahaan.
"Tentunya kalau going concern itu pekerjanya akan terlindungi," ujar Airlangga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierly juga memastikan pemerintah tetap memantau perkembangan isu Sritex usai putusan MA. Menurutnya, masih ada dinamika yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Itu masih kita monitor, belum ada sesuatu yang benar-benar secara ini bisa kita ini ya, jadi itu dinamika, kita lihat aja dulu. kita sedang komunikasi ke Kemenko (Perekonomian)," ungkapnya.
Yassierly juga berharap agar setiap kendala memiliki solusi terbaik yang menguntungkan seluruh pihak. Dia memastikan, hal itu akan selalu menjadi fokus pemerintah ke depannya.
Dinamika terakhir ihwal kasus Sritex yakni tim kurator mengumumkan total tagihan utang Sritex. Senilai Rp 1,2 triliun tagihan dilayangkan oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki keluarga pemilik pabrik tekstil terbesar di Indonesia tersebut.
"Ada 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex," kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah di Semarang, dikutip dari Antara Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Bahkan, lanjut dia, salah satu perusahaan yang mendaftarkan tagihan utang tersebut pemiliknya yakni Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jateng. Foto: kumparan
Hingga saat ini, total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp 32,6 triliun. Tagihan utang terbesar, kata dia, berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apa pun yang nilainya mencapai Rp 24,7 triliun.
Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI. Ia menyebut total tagihan empat bank BUMN tersebut mencapai sekitar Rp 4,8 triliun.
Adapun jika dilihat dari data kepemilikan aset, kata dia, nilainya yang hanya sekitar Rp 10 triliun tidak akan bisa menutup total utang yang mencapai Rp 32,6 triliun.
ADVERTISEMENT