Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Pelanggan Industri dan Bisnis Tidak Ikut Naik

13 Juni 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo usai pengumuman penyesuaian tarif listrik, Senin (13/6/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo usai pengumuman penyesuaian tarif listrik, Senin (13/6/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment untuk pelanggan di atas 3.500 VA dan kantor pemerintah per 1 Juli 2022. Namun, kenaikan tarif listrik itu tidak berlaku untuk pelanggan industri dan bisnis.
ADVERTISEMENT
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan saat ini biaya kompensasi listrik yang digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mayoritas diserap oleh kelompok industri dan bisnis.
"Tetapi bisnis dan industri baik itu menengah atau besar itu juga belum recovery dan kita tidak mau mengambil risiko bahwa mereka baru mau bangkit tapi malah turun lagi. Artinya tidak bisa bersaing sehingga kita ambil kebijakan untuk tidak menengok sektor industri dan bisnis," jelas Rida saat konferensi pers, Senin (13/6).
Rida mengatakan walaupun sektor industri dan bisnis sudah mulai bergerak, tetapi saat ini masih dipertimbangkan bahwa sektor ini belum sepenuhnya pulih. Sehingga, beban kenaikan tarif listrik dialihkan kepada golongan masyarakat mampu dan sektor pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Ini ada filosofinya, sektor pemerintah artinya memakai APBN, kami pun memberi contoh bahwa pemerintah juga menyesuaikan diri mengikuti dinamika baik itu harga minyak dan asumsi makro lainnya," tutur dia.
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lebih lanjut, Rida memaparkan bahwa total pelanggan PLN saat ini mencapai lebih dari 82 juta orang. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi ada sekitar 44,7 juta. Adapun untuk biaya kompensasi listrik pemerintah sebesar 50 persen lebih diserap oleh sektor industri dan bisnis.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menambahkan, sektor industri dan bisnis tidak mengalami kenaikan lantaran dipertimbangkan sebagai pendorong, penggerak dan pondasi ekonomi nasional.
"Arahan pemerintah adalah jelas bahwa tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang, ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," ujar Darmawan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata Darmawan, kebijakan kenaikan tarif listrik ini hanya untuk pelanggan dengan ekonomi mampu di atas 3.500 VA, yaitu golongan R2 dan R3, serta seluruh golongan sektor kantor pemerintah.
"Selain golongan rumah tangga mampu, penyesuaian tarif juga hanya diberlakukan ke kantor pemerintah dan tidak berdampak kepada daya beli masyarakat. Total jumlah pelanggan terdampak hanya 2,5 persen dari total pelanggan dan selebihnya di bawah 3.500 VA tidak ada perubahan," tegas Darmawan.