Pemerintah Putuskan Akan Impor Garam, Jumlahnya Masih Dihitung
ADVERTISEMENT
Catatan Redaksi:
Berita ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya 'Kantor Luhut Sudah Putuskan RI Akan Impor Garam, Jumlahnya Masih Dihitung' karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi penjelasan berbeda dengan pemberitaan Antara yang dikutip oleh kumparan. Menurut KKP, keputusan impor garam ditetapkan di rapat Kemenko Bidang Perekonomian yang membahas neraca komoditas, bukan di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
*****
Pemerintah telah memutuskan Indonesia akan mengimpor garam . Hal itu menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kemenko Bidang Perekonomian yang membahas neraca komoditas.
"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko, di apa namanya, melalui neraca [neraca komoditas]," kata Menteri Trenggono di Indramayu, Minggu (14/3).
Meski kebijakan impor sudah diputuskan, namun menurut Trenggono seperti dilansir Antara, menyebutkan jumlahnya masih dihitung. Dia menambahkan, kebijakan impor garam telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia, karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan di impor. Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah, agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.
"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.
Dia menambahkan persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai, karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan juga KKP.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.