Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Resmi Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Ini Rinciannya
8 Juni 2024 10:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
ADVERTISEMENT
Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.
Adapun penyesuaian HET beras ini juga tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ungkap Arief dalam keterangan resmi, Sabtu (8/6).
ADVERTISEMENT
“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar. Bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” tambahnya.
Arief mengatakan bahwa proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.
“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.
Adapun di dalam Perbadan ini, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp 14.900 per kilogram.
ADVERTISEMENT
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp 15.400 per kilogram.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp 14.900 per kilogram. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp 15.400 per kilogram. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp 14.900 per kilogram.
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp 15.400 per kilogram.
Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kilogram dan HET beras premium Rp 15.800 per kilogram. Wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kilogram dan HET beras premium Rp15.800 per kilogram.
ADVERTISEMENT