Pemerintah Segera Cairkan Rp 9,13 Triliun ke BPJS untuk Bayar Klaim RS

Pemerintah akan mengguyur dana sebesar Rp 9,13 triliun ke BPJS Kesehatan pada pekan ini. Dana itu akan dipakai BPJS Kesehatan untuk membayar klaim rumah sakit yang selama beberapa bulan terakhir menunggak.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, rencananya anggaran itu akan dicairkan pemerintah pada Jumat (22/11). Begitu cair, BPJS Kesehatan akan langsung membayar klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
"Tahap awal ini kurang lebih Rp 9,13 triliun turun Jumat. Kami akan langsung distribusikan kepada rumah sakit," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, total anggaran yang akan dikucurkan pemerintah ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 13-14 triliun. Nantinya sisa anggaran akan dibayarkan secara bertahap oleh pemerintah hingga akhir 2019.
"Tahap selanjutnya nanti akan mencapai Rp 13-14 triliun. Artinya mulai Jumat besok sudah ada rumah sakit yang menerima pembayaran klaim," kata Fachmi.
Menurut dia, anggaran yang dikucurkan pemerintah ini merupakan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang naik per Agustus 2019. Hal tersebut merupakan amanat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani 24 Oktober 2019.
Adapun PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN dan APBD. Semula iuran PBI hanya Rp 25.500, berdasarkan aturan terbaru menjadi Rp 42.000.
"Kenaikan iuran PBI Pemda untuk tahun ini juga ditanggung pemerintah pusat, artinya dana yang diberikan ini termasuk cover PBI APBD," tegasnya.
