Pemerintah Siapkan Dana KPR Subsidi Rp 12 Triliun di 2020

4 Oktober 2019 23:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi meninjau rumah tapak murah di Cikarang. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi meninjau rumah tapak murah di Cikarang. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih akan memberi bantuan pembiayaan perumahan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, Ananta Wiyogo menyebutkan, total dana KPR subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2020 yang akan disalurkan adalah sebesar Rp 12 triliun. Adapun pemerintah menyalurkan sebanyak Rp 9 triliun, sedangkan SMF disebut akan menyalurkan sebesar Rp 3 triliun.
“Untuk tahun depan (2020) itu sudah diketok untuk FLPP pemerintah salurkan Rp 9 triliun. Total yang dibelanjakan itu sebesar Rp 12 triliun, SMF salurkan Rp 3 triliun,” katanya saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/10).
Spanduk promosi di lokasi penjualan rumah murah program kredit pemilikan rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpengasilan rendah. Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Tahun ini, SMF bakal menyediakan dana dengan cost of fund yang lebih rendah bagi penyalur KPR FLPP. Hal ini lantaran SMF mendapat tambahan modal dari penyertaan modal negara (PMN) di APBN 2020 sebesar Rp 2,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, SMF pun menambah porsi penyaluran FLPP-nya dari sebelumnya hanya 10 persen menjadi 25 persen di tahun depan. Sementara penyaluran KPR FLPP oleh pemerintah dipatok sebesar 75 persen dari yang sebelumnya 90 persen.
"Dari PMN Rp 2,5 triliun, sebesar Rp 1,75 triliun untuk FLPP, Rp 250 miliar untuk bangun rumah di lokasi terkena bencana, dan Rp 500 miliar untuk pembiayaan rumah aparatur sipil negara dan Polri," tambahnya.
Adapun sejak 2005, SMF sudah menyalurkan pembiayaan untuk rumah MBR senilai Rp 55 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun di antaranya melalui sekuritisasi aset dan sisanya melalui penyaluran pembiayaan sekunder.