Pemerintah Tegaskan Youtube hingga Spotify Juga Harus Bayar Royalti Lagu

9 April 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
spotify Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
spotify Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan platform digital yang memanfaatkan lagu untuk komersial seperti platform Youtube, Joox, hingga Spotify tetap harus bayar royalti. Hal itu ditegaskan usai adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak masalah mau analog mau digital kena royalti. Mau dia di Youtube, Spotify, mau di ini dia harus bayar royalti. Jadi setiap penggunaan harus bayar royalti,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/4).
Freddy merasa royalti yang dibayarkan platform digital sebenarnya bisa lebih jelas. Sebab, kata Freddy, platform tersebut seharusnya sudah mempunyai data mengenai lagu yang sering diputar atau diunduh.
“Spotify, Apple music, semua, Joox, itu seharusnya mereka punya mesin sendiri. Jadi kalau lagu siapa lagunya misalnya Terry itu sebetulnya sudah gampang, jadi Spotify kalau mau terbuka dia bisa lihat,” ujar Freddy.
Ilustrasi JOOX Foto: Dok. Iqbal Dwiharianto
“Oh iya lagu yang diunduh atau didengar oleh membernya itu atau orang banyak itu lagu seperti ini, jadi harusnya lebih gampang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Freddy mengakui pembayaran royalti dari platform digital memang belum maksimal. Ia mengungkapkan mereka masih mempunyai alasan tidak mau membayar royalti.
“Alasannya gini, wah kalau saya bayar saya takut nanti saya dituntut. Kita bilang kenapa? Iya karena anda enggak punya bank data musik,” ungkap Freddy.
Ilustrasi menonton Youtube. Foto: Getty Images
Untuk itu, Freddy menegaskan pentingnya Indonesia mempunyai Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dan data center. Sehingga aplikasi digital tidak lagi ada alasan kalau disuruh membayar royalti.
Freddy menjelaskan adanya sistem tersebut juga membuat pembayaran termasuk persentasenya juga lebih jelas. Ia menuturkan pembayaran royalti itu bukan ke pemerintah, tetapi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).