Pemerintah Tetap Batasi Impor Sapi Australia meski Bebas Bea Masuk

11 Maret 2019 12:54 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peternakan sapi atau feedlot. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peternakan sapi atau feedlot. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menilai kerja sama antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA) yang membebaskan bea masuk sapi asal Australia tak akan membuat impor sapi membludak di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, bea masuk impor sapi Australia hanya sampai jumlah tertentu. Sehingga jika melebihi batasan jumlah tersebut, tetap dikenakan bea masuk.
"Iya kan sampai jumlah tertentu, begitu dia lebih dari itu, ya kena (bea masuk) dia," ujar Darmin di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (11/3).
Namun demikian, Darmin masih enggan menyebutkan batasan jumlah tersebut. Dia bilang, hal itu ada di ranah Kementerian Perdagangan.
I Ketut Diarmita, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, meninjau sapi-sapi indukan impor di Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS) Juang Jaya, Lampung. Foto: Dok. Kementan
"Nanti tanya ke Menteri Perdagangan," tambahnya.
Untuk memastikan manfaat IA-CEPA agar bisa dinikmati oleh pelaku usaha secara maksimal, maka kedua negara akan membuat program kerja sama (economic cooperation) guna meningkatkan kapasitas dan daya saing Indonesia khususnya di bidang pangan, hortikultura, industri kreatif, pariwisata, dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ekonomi ini terbagi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Setelah penandatangan IA-CEPA ini proses selanjutnya adalah legal scrubing untuk memastikan konsistensi hukum dan penerjemahan (bahasa Inggris dan Indonesia). Setelah kedua proses tersebut selesai maka tahapan selanjutnya adalah melalui proses domestik (ratifikasi) di kedua negara, barulah perjanjian IA-CEPA dapat berlaku secara resmi.