Pemerintah Wajibkan Smelter Pasang Alat Monitor Radiasi Cegah Kontaminasi Cs-137

5 Desember 2025 8:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemerintah Wajibkan Smelter Pasang Alat Monitor Radiasi Cegah Kontaminasi Cs-137
Pemerintah mewajibkan industri smelter memasang monitor radiasi (RPM) untuk mencegah kontaminasi zat radioaktif, menyusul kasus Cesium-137 di Cikande.
kumparanBISNIS
Pekerja beraktivitas di smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja beraktivitas di smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (16/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mewajibkan industri, terutama yang bergerak di sektor peleburan logam (smelting) alias smelter, memasang alat monitor radiasi atau Radiation Portal Monitor (RPM) untuk mencegah kontaminasi zat radioaktif.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Nur Syamsi Syam, mengatakan Satgas Penanganan Cesium (Cs-137) telah berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kewajiban pemasangan RPM di pabrik.
"Sepertinya sudah ada surat edaran diwajibkan untuk memasang RPM di industri yang menggunakan scrap metal. Jadi industri-industri yang memang terkait dengan logam itu diwajibkan untuk memasang RPM," ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (4/12).
Sementara itu, Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan, Sabbat Christian Jannes, mengatakan hal ini menyusul kejadian kontaminasi radioaktif CS-137 di daerah Cikande, Banten, yang akar masalahnya berasal dari industri peleburan.
"Supaya tidak terjadi lagi Cikande-Cikande yang kedua, dibuatlah kebijakan bahwa setiap smelting industry yang melakukan kegiatan peleburan, itu harus ada RPM," kata Sabbat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Sabbat juga menyebutkan masih diperlukan pengaturan atau mekanisme lain bagi industri peleburan yang menyerap logam-logam bekas dari rongsokan, seperti yang dilakukan PT Peter Metal Technology (PMT), sumber paparan radiasi di Cikande.
Meskipun kontaminasi radiasi dari PT PMT tersebut melalui udara alias airborne, Sabbat menegaskan seluruh pengadaan baik bahan baku maupun hasil produksi dari pabrik peleburan harus diperiksa menggunakan RPM.
"Oleh karena itulah, smelting company ini harus punya RPM. Bahan baku yang masuk harus dicek ada Cesium apa enggak, bahan jadi yang sudah keluar harus dicek juga ada Cesium atau enggak. Jadi titik kritisnya itu di smelting company," tegas Sabbat.
Selain itu, pemerintah juga memasang RPM di pelabuhan-pelabuhan yang menerima kargo impor. Salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok, yang sudah melakukan inspeksi lanjutan terhadap barang yang dicurigai mengandung radiasi tinggi.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menambahkan pihak Satgas berhasil mendeteksi 4 kali pengiriman zinc powder yang terkontaminasi Cs-137 di Tanjung Priok.
"Container melewati RPM tersebut dan alarm-nya menyala, dilakukan secondary inspection oleh tim Bapeten, konfirmasi memang mengandung Cesium. Jadi kemudian kita lakukan re-ekspor, kita kembalikan ke negara asalnya yaitu Filipina dan Angola. Jadi itu sudah berjalan," ungkap Bara.