Kumparan Logo

Pemprov DKI dan Pengusaha Bahas Lockdown: Tak Bisa Berlaku ke Semua Usaha

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana supermarket di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (2/3).  Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana supermarket di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (2/3). Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Untuk mencegah penyebaran virus corona, mencuat wacana untuk melakukan lockdown atau penghentian aktivitas operasional dalam periode waktu tertentu, termasuk ke dunia usaha. Hal ini menjadi pembahasan antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dengan kalangan pengusaha.

Dari salinan surat yang diperoleh kumparan, pembahasan soal lockdown dunia usaha berlangsung dalam rapat Minggu (15/3) sore. Selain unsur pemerintah daerah, rapat juga dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI.

Pengusaha merekomendasikan tiga kategori lockdown. Pertama, yang menutup seluruh kegiatan usaha; Kedua, menutup sebagian kegiatan usaha; Dan ketiga, ada perusahaan yang tidak dapat menutup kegiatan usaha.

"Sektor perusahaan yang tidak dapat menutup kegiatan usahanya adalah sektor pelayanan kesehatan, industri alat-alat kesehatan, jasa pemenuhan bahan pokok, BBM, dan jasa angkutan penumpang dan barang," demikian dinyatakan dalam surat tersebut.

Rekomendasi dunia usaha bagi Disnaker DKI antisipasi kebijakan lockdown cegah virus corona. Foto: Dok. Istimewa

Dimintai tanggapan soal ini, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI, Sarman Simanjorang, menyatakan keputusan lockdown perlu dipikirkan secara cermat dan hati-hati oleh pemerintah bersama pengusaha. Karena menurutnya, keputusan tersebut akan mempengaruhi roda perekonomian.

"Dalam hal ini sangat dibutuhkan informasi dan data yang akurat dari pemerintah, sehingga ketika memutuskan untuk melakukan lockdown tidak menimbulkan kontroversi dari masyarakat," katanya kepada kumparan, Minggu (15/3) malam.

Salah satu data yang dimaksud Sarman, misalnya data tempat atau wilayah yang memang sudah mengkhawatirkan penyebaran Covid19-nya.

kumparan post embed

"Saya mengusulkan agar semua dikembalikan kepada pengusahanya. Tentu dengan mempertimbangkan dan mengutamakan keselamatan karyawannya dan pelanggan atau costumer-nya," ujar Sarman.

Jika lockdown diberlakukan, dia mengakui menjadi dilema bagi pengusaha. Misalnya harus tutup selama 14 hari menjadi kerugian besar bagi pelaku usahanya. Pada sisi lain, gaji karyawan tetap harus dibayar.

kumparan post embed