Penagihan Aset Obligor Masih Jauh dari Target, Satgas BLBI Bakal Diperpanjang?

28 Maret 2023 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun terakhir penugasan, realisasi penagihan aset obligor dan debitur oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih jauh dari target yaitu baru Rp 28,53 triliun per 25 Maret 2023, atau 25,883 persen dari total piutang Rp 110,45 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI yang terbit pada tanggal 6 April 2021, waktu penugasan Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2023.
Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, mengaku belum bisa berkomentar terkait opsi perpanjangan masa penugasan Satgas BLBI. Dia hanya menilai, kinerja Satgas BLBI sangat baik selama ini.
"Saya belum bisa komentar, tetapi menurut saya satgas ini luar biasa membantu Kemenkeu menagih obligor dan debitur," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (28/3).
Rionald yang juga merupakan Ketua Satgas BLBI ini menegaskan, keputusan masa penugasan ini ada di tangan pemerintah. Dia akan melapor terlebih dahulu ke Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
"Soal diperpanjang atau tidak itu tergantung pemerintah. Tetapi satgas ini sangat efektif. Nanti saya lapor ke Pak Mahfud dan Menteri Keuangan," pungkasnya.
Ditemui terpisah, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Misbakhun, menilai harus ada evaluasi efektivitas kerja Satgas BLBI dan memperhitungkan apakah di sisa waktu kurang lebih 9 bulan ini, target penagihan aset obligor/debitur bisa terkejar.
Meski begitu, dia menyebutkan pihaknya akan menolak jika pemerintah resmi mengusulkan akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI yang sudah terbentuk sejak tahun 2021 ini.
"Masa kerja sudah tiga tahun enggak bener, masa mau kita perpanjang? Kalau menunjukkan kinerjanya hambatannya apa, itu kan enggak," tuturnya.
Misbakhun pun mengusulkan jika target Rp 110,45 triliun piutang negara tidak diselesaikan oleh Satgas BLBI di akhir tahun 2023 ini, tugas penagihan aset obligor/debitur bisa dialihkan kepada DJKN.
ADVERTISEMENT
"Itu kan piutang negara untuk ditagihkan bisa melalui proses lelang, mekanisme kewenangan UU yang ada yang selama ini dipakai. Tanpa satuan tugas pun hak negara itu kan tidak hilang, tinggal dilanjutkan dengan DJKN," pungkas dia.