Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Molor Lagi

20 April 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Pemerintah batal menerapkan kebijakan pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis di tahun ini. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan saat ini kondisinya belum memungkinkan untuk menerapkan kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis.
ADVERTISEMENT
“Tampaknya perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan (cukai) plastik dan minum berpemanis kemungkinan kita bawa ke 2023,” kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4).
Meski begitu, Askolani mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan kemungkinan penerapan cukai tersebut sampai akhir tahun 2022. Sehingga saat ini lebih difokuskan ke mematangkan regulasi.
“Paling tidak kita prioritaskan selesaikan regulasi yang kita lakukan di lintas Kementerian atau Lembaga,” ungkap Askolani.
Pemerintah pada 2020 lalu telah mengusulkan kantong plastik seharga Rp 30.000 per kilogram (kg) akan dikenakan cukai Rp 200 per lembar.
Sementara untuk cukai berpemanis, nantinya tarif cukai itu akan dikenakan berdasarkan kadar gula pada minuman kemasan. Namun skema pengenaan kadar gula ini masih akan dibahas lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dari segi regulasi, Askolani memastikan pihaknya akan memperhatikan bagaimana kesiapan dunia usaha terkait pengenaan cukai tersebut.
“Jadi dapat kita sampaikan bahwa kita selalu pantau kondisi ekonomi. Jadi kita melihat keseimbangan dan kita lihat bagaimana mendorong ekonomi dan pelaku usaha, dan dari masyarakat,” tutur Askolani.
*****
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!