Kumparan Logo

Pengakuan Debt Collector Pinjol Ilegal: Gaji Rp 4 Juta, Sebar Foto Porno Editan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Penggerebekan terhadap pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal terus dilakukan kepolisian. Kemarin Polda Jawa Tengah mengungkap peran debt collector alias penagih pinjol ilegal.

Salah seorang tersangka berinisial AKA (26 tahun) yang bekerja sebagai debt collector pinjol ilegal, memberikan pengakuan kepada polisi bagaimana cara dia bekerja sebagai penagih utang.

Sebar Foto Porno Editan untuk Tagih Utang

Dalam proses penyidikan dan wawancara, AKA mengaku bahwa ia dengan sadar melakukan penyuntingan (edit) dan manipulasi terhadap foto nasabah yang menjadi foto porno palsu, serta menyebarkannya sebagai bentuk ancaman.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AKA melanggar konten kesusilaan untuk melancarkan pengancaman dan pemerasan saat penagihan utang. Hal ini merupakan pekerjaan yang sehari-harinya ia lakukan sebagai debt collector dengan upah Rp 3-4 juta per bulan.

"Gaji setiap bulan antara Rp 3-4 juta setiap bulan. Biasanya nagih-nagih, saya spam nomor korban, kalau tidak direspons baru saya hubungi nomor kontak daruratnya. Saya sebar foto bugil ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," tutur AKA dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah. Selasa (19/10).

Pinjol Ilegal Praktikkan Modus, Tipu Daya, dan Gaslighting kepada Nasabah

Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, juga menceritakan soal penangkapan AKA. Pertama, ia mendapat laporan dari warga bernama Erna dari Semarang.

Erna merupakan nasabah yang meminjam uang di aplikasi pinjaman online ilegal pada awal September 2021. Dari sana, pinjol ilegal menggunakan modus permintaan “persetujuan akses data kontak dan foto galeri” dari ponselnya. Alhasil, data pribadi tentang kontak dan gambar telah terbuka aksesnya.

Tak hanya sampai di sana, Erna pun kembali ditipu dengan keterangan palsu mengenai status pengiriman dana pinjamannya. Alih-alih menerima, ternyata status tersebut merupakan gimik untuk mengelabui nasabah seakan-akan dana telah dikirimkan.

"Korban dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi, lalu diminta persetujuan mengakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September, dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa dana sudah terkirim. Saat dicek ke rekening, ternyata nihil," jelas Johanson.

Beberapa hari setelahnya, nasabah kemudian mendapatkan teror dari debt collector. Tak main-main, ancamannya adalah penyebaran foto vulgar dan porno. Hal ini merupakan salah satu tipu daya dan gaslighting yang dilakukan pihak pinjol ilegal kepada nasabah.

"Kalau tidak membayar, maka akan kirim ke semua kontak WA bahwa korban tidak melakukan itikad baik, dan diancam kirim foto vulgar pornografi. Sehingga, korban merasa malu. Ini berarti ada pemerasan dengan ancaman konten kesusilaan," pungkasnya.