Pengamat: Maskapai Berhak Larang Koper Airwheel Masuk Kabin

17 Januari 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koper airwheel. Foto: Moinuddin Mansuri/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koper airwheel. Foto: Moinuddin Mansuri/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Koper airwheel sedang ramai diperbincangkan, karena keberadaannya yang kini dilarang masuk ke kabin pesawat. Koper ini belakangan hits karena dapat bergerak sambil diduduki orang di atasnya dan dilengkapi pegangan. Meski terbilang canggih, koper airwheel nyatanya dilarang dibawa masuk ke kabin.
ADVERTISEMENT
Seorang pemilik akun TikTok yang bernama @febriansyahputra_24, mengaku sudah tidak bisa membawa koper tersebut ke dalam kabin. Dalam narasi yang di video, pengelola bandara, yakni Angkasa Pura hingga maskapai melarang koper jenis ini masuk ke kabin pesawat.
Ia mengaku kaget dengan aturan ini, karena sebelumnya tidak ada aturan yang melarang koper airwheel dibawa ke kabin pesawat.
"Awal tahun ini aku ada berangkat ke luar kota terus bawa Airwheel biar nggak capek di bandara gede ini, terus sekarang ada peraturan enggak boleh bawa Airwheel lagi ke kabin, menurut kalian gimana?" ujarnya.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, masing-masing maskapai punya kebijakan yang hampir sama. Airwheel dapat diangkut ke pesawat dengan catatan diperlakukan sebagai bagasi tercatat dan bukan di kabin, baterai harus dilepas atau dikeluarkan dari bagasi dan diperlakukan sebagai bagasi tercatat. Terdapat maskapai penerbangan yang mengenakan biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
“Pengelola bandara dan maskapai berhak melarang berdasarkan kapasitas battery, sama seperti powerbank. Ada kapasitas maksimum battery lithium yang diperbolehkan dibawa ke pesawat karena potensi risiko baterai panas sehingga menyebabkan kebakaran,” ujar Alvin kepada kumparan, Rabu (17/1).
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, perangkat kursi roda bertenaga baterai atau alat bantu mobilitas serupa lainnya yang digunakan oleh penumpang harus mendapatkan persetujuan/ sertifikasi dari Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai penerbangan).
“Dalam ketentuan tersebut, perangkat koper airwheel memang belum sepenuhnya diatur. Akan tetapi perangkat tersebut dapat diasumsikan sebagai perangkat kursi roda bertenaga baterai atau alat bantu mobilitas serupa lainnya,” imbuh Alvin.
Senada, Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menganggap baterai yang terpasang pada koper airwheel harus dilepas saat masuk kabin maupun bagasi karena komposisi baterai berasal dari lithium.
ADVERTISEMENT
“Untuk masuk ke kabin, kembali ke maskapai masing-masing tapi maskapai akan minta baterai dilepas kalau masuk di kabin,” imbuh Gerry.
“Sama seperti peraturan mirip powerbank, di mana maskapai meminta powerbank tidak digunakan selama di pesawat,” lanjutnya.
Selain itu, peraturan ukuran kabin bagasi harus terpenuhi dengan berat harus di bawah 7 kg. Sementara rata-rata berat koper airwheel yang kosong berada di atas 7 kg.