Kumparan Logo

Pengamat: Omnibus Law Ancaman Serius untuk Lahan Pertanian

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan perumahan di Desa Imbanegara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan perumahan di Desa Imbanegara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Pemerintah berupaya segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bersama DPR. Rencananya, Undang-Undang sapu jagat tersebut akan rampung pada tahun ini.

Pengamat Pertanian Khudori menjelaskan poin-poin sakral terkait pertanian yang hilang pada RUU Cipta Kerja. Poin pertama mengenai alih fungsi lahan pertanian yang semakin mudah.

“Lahan pertanian mengalami ancaman alih fungsi yang sangat serius. Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu mencoba untuk mengubah UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU Sistem Budidaya pertanian berkelanjutan. Tujuan utama adalah mempermudah proses ahli fungsi lahan,” katanya dalam webinar yang digelar IDEAS, Rabu (30/9).

kumparan post embed

Khudori menambahkan, menurut RUU Cipta Kerja alih fungsi lahan dapat dilakukan di lahan-lahan irigasi. Padahal dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 lahan irigasi tidak boleh diubah atau dikonversi. “UU Omnibus Law ini masuk di wilayah sakral,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti poin mengenai kebijakan impor pangan. Pada RUU Cipta Kerja, impor pangan setara dengan kebijakan produksi dalam negeri. Sementara pada UU pertanian yang lama, kebijakan impor hanya boleh dilakukan untuk langkah terakhir.

Artinya, dalam RUU Cipta Kerja impor pangan lebih mudah dilakukan.

“Paradigma pemerintah dalam impor diganti. Jika semula impor itu sebagai ditempatkan di langkah terakhir, sekarang di RUU Cipta Kerja impor pangan di posisi amat penting sejajar dengan produksi dan cadangan pangan,” imbuhnya.