Kumparan Logo

Pengamat: PLN Rugi Rp 18 T Bukan Karena Kurs, Tapi Harga BBM dan Gas

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PLN (Foto: wikimapia.org)

PT PLN (Persero) mencatatkan kerugian Rp 18,4 triliun pada kuartal III 2018. Kinerja keuangan perusahaan listrik milik BUMN ini anjlok dibandingkan kuartal III 2017 yang masih bisa meraup laba bersih Rp 3,06 triliun.

Kerugian dalam jumlah besar itu diklaim PLN karena adanya tekanan kurs rupiah yang melemah terhadap dolar AS. Jadi, perusahaan mengklaim kerugian tersebut hanya dalam pembukuan akutansi saja atau unrealised loss, bukan rugi yang sebenarnya.

Klaim PLN ini dibantah Institute for Energy Economic and Financial Analysis (IEEFA). Menurut pengamat energi IEEFA Elrika Hamdi, kerugian Rp 18 triliun yang diumumkan PLN bukan merupakan tekanan kurs dan menyebutnya sebagai kerugian unrealised loss.

Kata Erika, kerugian PLN karena terbebani bahan baku listrik yaitu BBM dan gas. Meski porsi BBM hanya 5 persen, tapi harga jualnya mengikuti tetap mngikuti harga dunia.

“Kerugian itu mostly karena pembelian fuel terutama gas karena sekarang harganya lagi tinggi sekali walaupun ada batasnya tapi tetap tinggi. (Kita juga) butuh minyak dan batu bara. Plus kalau dilihat IPP pun kontraknya dalam dolar AS kan ya teutama yang fosil fuel. Jadi kerugiannya itu dari pembangkit dan bahan bakar,” kata dia di Plaza Kuningan, Jakarta, Senin (5/11).

Adapun unrealised loss yang selalu disebut-sebut PLN dalam kerugian ini, menurut dia argumentasi tersebut membingungkan. Sebab, unrealised loss umumnya untuk laporan 3 bulan terakhir saja, itu artinya dari Oktober hingga Desember karena laporan keuangan hanya untuk satu tahun.

”Karena menurut Proyek Standar Akutansi Indonesia, unrealised loss itu hanya bisa dibukukan selama tahun tersebut. Kalaupun mereka mau mencadangkan dana buat bayar utang jatuh tempo, untuk tiga bulan ke depan, fine tapi 3 bulan ke depannya aja segitu, berarti lebih bahaya. Jadi enggak bisa dia klaim (kerugian) sebagai unrealised loss karena ada pinjaman 20 tahun yang dibukukan di depan,” lanjutnya.

Elrika melihat ada kesalahpahaman terkait unrealised loss yang dimaksud PLN. Dia menjelaskan konsep unrealised loss itu seperti perhitungan reksa dana, votalitas harganya tinggi.