Pengamat Tanggapi Isu Digitalisasi yang Bisa Bikin Penerimaan Pajak Berkurang
·waktu baca 2 menit

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebut digitalisasi dengan transaksi cashless bisa berisiko menggerus penerimaan negara. Hal itu terjadi karena transaksi tanpa uang tunai juga memunculkan celah-celah kecurangan (fraud) yang berdampak ke potensi berkurangnya penerimaan pajak.
Pengamat Pajak DDTC, Bawono Kristiaji, mengakui memang ada tantangan yang harus dihadapi terkait pajak terkait digitalisasi. Meski begitu, pemerintah harus siap beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi.
"Terkait dengan tantangan dan peluang dari digitalisasi, pada dasarnya ada dua. Pertama, berkaitan dengan optimalisasi dan menjamin level playing field di sektor pajak. Walau berdampak bagi aktivitas ekonomi, digitalisasi jelas menciptakan peluang bahwa ada pihak-pihak yang kian sulit untuk dipajaki," kata Bawono saat dihubungi kumparan, Kamis (19/8).
"Sebagai contoh, adanya perusahaan digital yang bisa mendapatkan penghasilan dari Indonesia tanpa memiliki kehadiran fisik," tambahnya.
Selain itu, Bawono menyebut adanya kesulitan untuk menjamin kepatuhan pihak-pihak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dari e-commerce dan sharing economy. Ia merasa sebenarnya Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dalam persoalan pajak digital.
Bawono mengungkapkan untuk perusahaan digital asing, Indonesia akan mengikuti konsensus pajak global yang diinisiasi oleh OECD. Untuk sektor PPN produk digital, kata Bawono, Indonesia telah memiliki PMK 48 tahun 2020 yang sejauh ini telah memberikan tambahan penerimaan pajak lebih dari Rp 2 triliun.
"Sedangkan untuk kepatuhan PPh dan PPN dari pelaku di ekosistem digital, pemerintah juga sudah merencanakan adanya klausul penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh dan PPN," ujar Bawono.
Bawono menjelaskan tantangan kedua adalah dari sisi upaya meningkatkan kemudahan administrasi dan layanan digital. Ia menuturkan kemudahan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dari seluruh wajib pajak. Bawono merasa sudah ada langkah yang disiapkan pemerintah mengenai hal itu.
"Saat ini pemerintah dalam tahap pengembangan coretax system, mengoptimalkan layanan digital, serta mengembangkan aplikasi. Tujuannya adalah administrasi sistem pajak yang lebih efisien dan efektif serta memberikan kepastian yang lebih besar bagi wajib pajak," tutur Bawono.
