Pengamat Transportasi: Mudik Tak Usah Dilarang, Diatur Saja Berdasarkan Zona

6 April 2021 15:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020).  Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan memadati jalan menuju titik pemeriksaan pemudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat transportasi menyarankan pemerintah tak perlu memberlakukan larangan mudik, namun untuk mencegah penularan COVID-19 bisa diberlakukan pengaturan syarat kesehatan berdasarkan zona. Sementara Kemenhub sedang memfinalisasi aturan pengendalian transportasi di masa Lebaran, rencananya akan diumumkan pekan ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan yang harus dipastikan pemerintah adalah memastikan bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dalam kondisi sehat.
“Jadi pengendaliannya dengan mengatur perjalanan berdasarkan kriteria risiko daerah asal dan tujuan pemudik, bukan pemberlakukan larangan mudik,” kata Djoko, Selasa (6/5).
Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, ini juga mengatakan pemerintah hanya perlu mengelompokkan calon pemudik berdasarkan zona penyebaran COVID-19 yang sudah ditetapkan.
“Misalnya satu orang pemudik berasal dari daerah zona merah, berarti dia memerlukan hasil tes negatif menggunakan PCR atau swab test. Begitupun pemudik dari zona hijau bisa diturunkan syaratnya menjadi rapid antigen atau GeNose saja,” ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memantau arus mudik di Stasiun Tawang Semarang, Kamis (30/7). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Pengamat transportasi ini juga menekankan kebijakan yang mengatur dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa pandemi, alih-alih melarang mobilitas masyarakat secara total. Selain itu, ia juga memprediksi akan terjadi lonjakan lalu lintas mudik di jalan raya pada awal Mei menjelang masa libur Lebaran.
ADVERTISEMENT
“Sepekan sebelum Lebaran pasti ada lonjakan, terutama buruh yang pulang kampung karena sudah pasti tidak bekerja selama libur Lebaran, ini juga perlu dipikirkan” katanya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sedang memfinalisasi aturan larangan mudik di bawah payung Permenhub tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021. Tapi Budi Karya belum bisa mengungkapkan detail aturan tersebut.
Sementara itu Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang spesifik mengatur larangan mudik ini rencananya bakal terbit dalam minggu ini. Ia memastikan aturan tersebut harus sudah berlaku sebelum memasuki momentum Ramadhan.
"Dalam beberapa hari di minggu ini (dirilis). Insyaallah sudah terbit (sebelum puasa)," jelas Adita kepada kumparan, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT