Pengeboran Minyak Ilegal Makin Marak, Ditaksir Capai 10 Ribu Barel per Hari

23 Oktober 2020 16:47 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal, wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero), Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
zoom-in-whitePerbesar
Warga memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal, wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero), Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
ADVERTISEMENT
Pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) makin marak selama dua tahun terakhir. Pencurian umumnya terjadi di daerah Jambi dan Sumatera yang memang menjadi daerah penghasil minyak bumi, terutama di bekas sumur tua yang dikelola badan usaha seperti PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan, aktivitas pengeboran ilegal ini menjadi masalah yang serius. Sebab minyak mentah yang diambil ditaksir mencapai 10 ribu barel per hari (BPH).
"Ini memang masalah serius, perkiraan produksi dari illegal drilling itu 10 ribu barel per hari. Sudah cukup material (merugikan). Yang namanya kegiatan ilegal, harus ditindak," kata Dwi dalam konferensi pers paparan kinerja SKK Migas kuartal III 2020 secara virtual, Jumat (22/10).
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto: Dok. SKK Migas
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, pihaknya bersama Kementerian ESDM, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan kepolisian masih mencari solusi untuk menyelesaikan kasus ini. Terakhir kali sumur ilegal yang berhasil ditutup cukup banyak dilakukan pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Kata dia, pengeboran ilegal di lakukan di beberapa lokasi, mulai dari sumur-sumur tua bekas KKKS yang berada di wilayah kerja operasi, ada juga yang di luar itu. Pengeboran liar ini juga ada yang dilakukan warga di tanahnya sendiri dan hutan lindung.
"Nah ini yang perlu kerja sama. Yang jadi fokus memang dan masalah kita semua adalah isu lingkungan dan segera kita atasi. Lingkungan jadi sangat rusak. Dan ini kita kerjakan. Sudah ada belasan sumur yang kita tutup, tapi memang selama dua tahun ini marak illegal drilling," ujarnya.
Deputi Komersial dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko mengatakan, selain siapa yang melakukan pengeboran ilegal, pertanyaan mengenai dijual ke siapa hasil minyak curian ini juga yang tengah dicari. Kata dia, informasi yang beredar di luar, salah satunya dijual ke Pertamina.
ADVERTISEMENT
"Cuma dari aspek audit dan suara-suara terdengar, illegal drilling dipakai siapa? Kan ada yang nyebut dipakai Pertamina. Nah ini yang perlu ditelaah lebih lanjut. Jadi, apapun aktivitasnya kalau ilegal, semua itu punya negara, jadi kalau diambil itu melanggar," kata Arief.

Sumur Ilegal Akan Dilegalkan

Julius mengungkapkan, ada tim khusus yang menangani kasus pengeboran minyak ilegal ini. Dalam tim tersebut, salah satu yang sedang dikaji adalah melegalkan aktivitas pengeboran yang ilegal.
Kata dia, peta jalan untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk illegal tapping, akan dirampungkan akhir tahun ini. Tak hanya di Jambi dan Sumatera, evaluasi pada aktivitas legal ini juga dilakukan di berbagai daerah penghasil minyak seperti Aceh.
"Nah yang ilegal ini akan dilegalkan. Seperti apa? Ini yang kita lagi cari payung hukumnya. Masih dikaji. Semoga task force (tim khusus) ini bisa berinteraksi dengan instansi terkait, termasuk koordinasi dengan Menko Polhukam," kata Julius.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.