Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
3 Februari 2025 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul lonjakan antrean pembeli LPG 3 kg yang terjadi di berbagai daerah. Bahlil mengatakan, solusinya adalah para pengecer alias warung-warung segera menjadi pangkalan.
"Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," tegas Bahlil usai konferensi pers, Senin (3/2).
Pengecer LPG 3 kg yang ingin beroperasi secara legal dapat mengurus perizinan dan menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut cara mendapatkan NIB melalui OSS dan mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg.
Sebelum dapat mengajukan NIB, pengecer harus memiliki akun di OSS. Berdasarkan informasi dari PPID Dinkop UMKM Jawa Tengah, berikut cara daftarnya:
ADVERTISEMENT
- Kunjungi https://oss.go.id/.
- Klik “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Pilih jenis usaha yang sesuai dengan modal usaha yang dimiliki: UMK jika modal usaha maksimal Rp 5 miliar dan Non-UMK jika modal usaha lebih dari Rp 5 miliar.
- Pada kolom Jenis Pelaku Usaha, pilih apakah usaha tersebut dijalankan secara perseorangan atau dalam bentuk badan usaha.
- Masukkan nomor telepon seluler dan alamat email aktif.
- Klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”, lalu periksa kotak masuk email untuk menemukan kode verifikasi yang dikirimkan.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima dalam email.
- Isi Nama Lengkap Pelaku Usaha sesuai dengan yang tertera pada e-KTP.
- Buat kata sandi yang aman.
ADVERTISEMENT
- Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pendaftaran akun.
- Lengkapi data pribadi seperti NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat lengkap, lalu klik “Daftar”.
- Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan username dan password ke alamat email yang telah didaftarkan.
Setelah akun OSS telah aktif, pengecer dapat langsung mengajukan NIB secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman OSS melalui https://oss.go.id/.
- Klik “Masuk” di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan Username dan Password yang telah didapatkan saat pendaftaran.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”.
- Isi formulir "Data Pelaku Usaha" secara lengkap sesuai dengan informasi yang dimiliki.
- Lengkapi "Data Bidang Usaha," pastikan kategori usaha yang dipilih sudah sesuai dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan.
ADVERTISEMENT
- Isi "Detail Bidang Usaha," termasuk informasi mengenai lokasi usaha dan cakupan operasionalnya.
- Tambahkan "Data Produk atau Jasa Bidang Usaha," lalu pastikan semua informasi sudah diisi dengan benar.
- Jika usaha yang dijalankan termasuk kategori tertentu, lengkapi "Dokumen Persetujuan Lingkungan" sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Bacalah pernyataan yang ditampilkan, lalu centang kotak sebagai bentuk persetujuan.
- Lakukan pengecekan akhir pada "Draf Perizinan Berusaha" untuk memastikan semua data telah terisi dengan benar.
- Setelah seluruh tahapan selesai, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan usaha sudah memiliki legalitas resmi.
Setelah memiliki NIB, pengecer bisa langsung menghubungi agen LPG Pertamina untuk melanjutkan proses menjadi pangkalan resmi. Sementara bagi para pengecer yang belum memiliki NIB diharapkan untuk segera membuatnya. Pemerintah memberi waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih setelah aturan larangan pembelian LPG 3 kg di pengecer mulai berlaku.
ADVERTISEMENT
Bagi yang baru ingin mendaftar sebagai pangkalan dan belum memiliki izin usaha, diharuskan untuk mengurusnya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, sebelum itu harus mendapatkan rekomendasi dari agen LPG Pertamina sebagai salah satu syarat wajib.