Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengelola GBK Tak Terima Portal Hotel Sultan Dibongkar Pihak Pontjo Sutowo
27 Oktober 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK ) tidak terima portal Hotel Sultan dibongkar. Hotel Sultan adalah aset yang kini jadi sengketa antara PPK GBK dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian mengadukan permasalahan sengketa Hotel Sultan kepada Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (27/10).
"Dan yang terakhir adalah bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," kata Saor di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).
Saor menjelaskan, ada surat yang ditandatangani oleh Pontjo Sutowo yang menyebut akan membongkar portal Hotel Sultan yang dipasang PPK GBK.
"Nah, oleh karena itu kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya agar segera menangkap saudara Pontjo Sutowo. Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian, apa namanya, diambil dan kalau tidak akan kami rusakkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saor juta mengingatkan, bahwa aset Hotel Sultan dengan izin HGB 26 dan HGB 27 telah dikuasai oleh Kementerian Sekretariat Negara. Sedangkan, izin yang dipegang Indobuildco atas Hotel Sultan tersebut sudah dibekukan.
"Nah oleh karena itu kami minta kepada seluruh elemen masyarakat, jangan sampai kelihatannya saudara Pontjo Sutowo, peringatan yang diberikan oleh Polri seakan-akan itu hanya gertak sambal," tegasnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengeklaim pihak PPK GBK secara sepihak melakukan penutupan pintu mask area Hotel Sultan dan hanya menyisakan satu akses dari Jalan Jenderal Sudirman.
"Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno kembali melakukan pelanggaran hukum dengan cara membangun portal pintu masuk dari arah Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu, 25 Oktober 2023," kata Yosef.
ADVERTISEMENT
Yosef menyebutkan, pihak Hotel Sultan terpaksa membongkar portal yang dibuat oleh PPKGBK tersebut dengan beberapa alasan.
Pertama, tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan, berdasarkan HGB 26 dan 27, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora.
“Terbukti, dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 26/27,” jelas Yosef.
Kedua, pembuatan portal melanggar due proces of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt. G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.