Pengelola GBK Tantang Pontjo Sutowo Buka Data Keuntungan Hotel Sultan 50 Tahun

31 Oktober 2023 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Halaman Hotel Sultan jelang pengosongan lahan, Jakarta, Rabu (3/10) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Halaman Hotel Sultan jelang pengosongan lahan, Jakarta, Rabu (3/10) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menantang Pontjo Sutowo, pemilik perusahaan PT Indobuildco, buka-bukaan soal keuntungan yang diraupnya selama 50 tahun mengelola Hotel Sultan yang kini jadi sengketa.
ADVERTISEMENT
Pihak Pontjo Sutowo menggugat pemerintah dengan nilai Rp 28 triliun lantaran dianggap merugikan perusahaan. Dalam sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo menilai langkah PPKGBK bermain hakim sendiri.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, ada ketidakjujuran yang dilakukan oleh Pontjo Sutowo, bahwa dirinya selalu berkoar-koar pihaknya dirugikan.
"Ada menurut saya ketidakjujuran Indobuildco dalam hal ini saudara Pontjo Sutowo, selalu bilang ke mana-mana. Dia bilang dia membangun ini (Hotel Sultan) keluar uang dan lain-lain. Tapi tidak pernah jujur untuk bicara berapa banyak keuntungan yang didapatkan dari aset negara tersebut selama dikelola 50 tahun," kata Saor saat konpers di Kantor PPK GBK, Senin (31/10).
Mulanya pengelolaan aset Hotel Sultan di GBK dilandaskan oleh sertifikat HGB selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi 20 tahun. Tahun ini HGB tersebut habis dan masih menjadi sengketa antara perusahaan Pontjo Sutowo dengan PPKGBK atas hak Hotel Sultan. Kata Saor, rata-rata kerja sama Build Operate and Transfer (BOT) pemanfaatan barang milik negara hanya 30 tahun.
ADVERTISEMENT
"Sebagai perbandingan, BOT itu rata-rata 30 tahun standarnya. Ini sudah 50 tahun tapi dia cerita ke mana-mana, kemudian dia katakan lah mengeluarkan uang. Tapi tidak pernah dia (mengungkap) mendapatkan uang sebesar apa dari menggunakan aset milik negara itu," kata Saor.
Sebelumya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan langkah-langkah yang diambil PPKGBK saat ini sebagai upaya membunuh usaha tanpa dasar hukum.
"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," tegasnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Bahkan, Amir menilai angka Rp 28 triliun tersebut masih terlampau kecil jika dibandingkan kerugian yang dialami PT Indobuildco. Namun, pihaknya memutuskan untuk melihat perkembangan kasus ini lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya bahkan lebih daripada itu (Rp 28 triliun). Itu sangat moderat tuntutannya," imbuh Amir.