Kumparan Logo

Pengembangan PIK 2 Dihapus dari Daftar PSN 2025

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemukiman warga yang berbatasan dengan Cluster mewah PIK 2 di Tanjung Burung , Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemukiman warga yang berbatasan dengan Cluster mewah PIK 2 di Tanjung Burung , Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan tahun ini. Hal ini berbeda dengan daftar PSN sebelumnya yang memasukkan pengembangan PIK 2 sebagai salah satu PSN.

Daftar PSN saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Perubahan daftar PSN tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.

“Sinkronisasi proyek atau program sesuai dengan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dan sinkronisasi proyek atau program di bidang energi, pangan, dan air untuk mendukung target swasembada pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah, perlu dilakukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional,” tulis bagian pertimbangan beleid tersebut, Senin (13/10).

Bentang panjang proyek PSN PIK 2 yang diduga mencapai lebih dari 30 km. Foto: Dok. Google Earth

Dalam beleid tersebut, jumlah PSN yang ditetapkan adalah 228 proyek yang terdiri dari beberapa sektor. Namun, pengembangan PIK 2 tak masuk sebagai salah satu proyek di dalam banyaknya sektor.

Beberapa sektor terkait yang menjadi PSN meliputi sektor jalan dan jembatan, sektor bandar udara, sektor kereta, sektor kawasan, sektor perumahan, sektor bendungan dan irigasi, sektor air bersih dan sanitasi, sektor tanggul pantai, sektor energi, sektor teknologi, sektor pendidikan, sektor pariwisata, sampai sektor pertanian dan perkebunan.

Selain PSN, beleid tersebut juga menetapkan 25 Program Strategis Nasional. Adapun beberapa Program Strategis Nasional tersebut juga meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG), program Sekolah Rakyat dan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, pengembangan PIK 2 masuk ke dalam urutan ke 217 dari 218 proyek yang menjadi PSN.

Dalam aturan lama itu, pengembangan PIK 2 masuk sebagai PSN sektor pariwisata. Selain pengembangan PIK 2 pada aturan lama juga tertera proyek pariwisata seribu pulau di kepulauan seribu yang turut masuk sebagai PSN sektor pariwisata. Meski begitu, proyek pariwisata seribu pulau tersebut tetap ada dalam aturan baru.

instagram embed