Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Ditunda, Ini Penjelasan BKN

30 September 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pegawai honorer di Pemprov Banten berunjuk rasa menuntut kepastian masa depan karir mereka di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, di Serang, Senin (15/8/2022). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan pada November 2023, dikabarkan akan ditunda. Kabar soal penundaan ini pertama kali muncul dari pernyataan Kepala BKN Bima Haria dalam sebuah podcast. Alasannya, karena pendataan non-ASN belum rampung.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Karo Humas BHHK BKN Satya Pratama mengatakan pendataan non-ASN memang belum selesai. Seharusnya pendataan non-ASN selesai hari ini. Tapi BKN masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Bukan karena pendataan mepet waktunya, tapi penuntasan masalah non-ASN membutuhkan waktu lebih panjang," ujar Satya saat dihubungi kumparan, Jumat (30/9).
Satya menjelaskan, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penghapusan tenaga honorer. Salah satunya kemungkinan terganggunya layanan publik di kabupaten dan kota.
Meski begitu, Satya tak menegaskan kapan penghapusan tenaga honorer dilakukan usai ditunda. "Jadi dituntaskan dulu masalahnya karena ASN hanya ada PNS dan PPPK. Tidak ada lagi tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.
Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ditegaskan oleh almarhum Tjahjo Kumolo pada Januari 2022 yang saat itu masih menjadi Menteri PANRB.
ADVERTISEMENT
Perintah tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo.

Pendataan Non-ASN Terus Dilakukan

Lebih rinci, Satya menjelaskan pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
ADVERTISEMENT
Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
"Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya," kata Satya.
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
ADVERTISEMENT
Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.