Pengusaha Batu Bara Minta Keringanan Royalti dan Aturan DMO

Para pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyurati Menteri ESDM Arifin Tasrif. Mereka meminta pemerintah memberikan relaksasi bagi bisnis batu bara karena terdampak selama pandemi COVID-19.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, mereka meminta keringanan royalti dan kewajiban pasokan batu bara murah untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Dia berharap keringanan bisa diberikan hingga akhir tahun ini.
Untuk keringanan royalti, Hendra meminta pemerintah mengubah skema setoran dari yang sebelumnya mengacu pada Harga Patokan Batubara (HPB) menjadi harga pasar. Sebab, HPB yang ditetapkan pemerintah saat ini lebih tinggi dari harga jual batu bara di pasar global.
"Misalnya untuk batu bara kalori 5.500 ggar, HPB-nya USD 50, kita harus bayar royaltinya sesuai itu (HPB). Tapi pada saat kita jual ke anggota atau pembeli, dalam banyak kontrak mereka minta harganya berdasarkan harga pasar. Nah ini kita minta supaya direlaksasi, jadi bayar royaltinya berdasarkan harga jual saja," kata dia kepada kumparan, Kamis (4/6).
Namun, jika dalam perjalannya harga batu bara sudah normal, perusahaan bersedia membayar royalti sesuai dengan ketentuan awal yakni mengacu pada HPB. Tapi, untuk enam bulan ke depan, dia ingin setorannya disesuaikan dengan harga batu bara di pasar.
Selain itu, dia juga ingin sistem pembayaran royalti ini dilakukan setelah pengapalan batu bara. Sebab, aturan saat ini, pemerintah mewajibkan perusahaan menyerahkan setoran sebelum pengapalan terjadi. Dalam kondisi pandemi ini, kata dia, banyak kas perusahaan batu bara terganggu sehingga sulit menyetorkan royalti di awal.
APBI juga meminta ke pemerintah agar kewajiban memasok DMO ke pasar domestik, termasuk ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dikurangi. Sejak 2018 lalu, setiap perusahaan diwajibkan menjual batu bara murah 25 persen ke domestik dari total produksi tiap tahunnya.
"Kita hitung sementara bisa 18 persen (kewajiban DMO)," ujarnya.
Kalau pun pemerintah enggan mengubah porsi kewajiban DMO seperti yang diminta pengusaha, Hendra menawarkan opsi penghapusan sanksi atau denda bagi perusahaan yang tak bisa memasok DMO tetap waktu. Alasannya, kata dia, dalam kondisi harga batu bara jatuh, banyak pengusaha batu bara yang berlomba memasok DMO, tapi di sisi lain tak semuanya bisa menjual ke domestik karena kesulitan keuangan.
Sedangkan di aturan yang berlaku, jika ada perusahaan yang telat menyetor DMO ke pasar negeri, akan dikenakan sanksi. Kondisi ini, kata Hendra, akan menyulitkan perusahaan di masa pandemi.
"Karena itu perlu ditinjau kembali sanksinya, di DMO 2020 kan ada sanksi berupa kompensasi keuangan. Nah sanksi itu bukan untuk PNBP tapi maksa orang supaya perusahaan pasok DMO. Tapi dalam kondisi seperti ini, harga sudah turun terus kita dipaksa pasok tapi pasarnya enggak ada, disuruh bayar denda. Itu yang kita minta, sanksi sementara dihapus dulu untuk tahun ini atau setengahnya dikurangi," terang Hendra.
