Pengusaha Batu Bara yang Jual ke Domestik Kena Tarif Royalti 14 Persen

18 April 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Melambungnya harga batu bara dunia membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru. Salah satunya, tarif royalti dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penjualan batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara yang diteken Presiden Jokowi pada 11 April 2022, pengusaha batu bara dikenakan tarif royalti 14 persen jika menjual ke domestik.
“Untuk penjualan dalam negeri atau demi kepentingan DMO, PNBP dikunci baik generasi 1 maupun generasi 1+ ada di 14 persen,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).
Lana menyebut ada lima layer tarif berjenjang yang diberlakukan dalam aturan ini ke pengusaha batu bara. Tujuannya, agar penerimaan negara bisa bertambah di tengah meroketnya harga batu bara dan ekonomi bisa stabil.
ADVERTISEMENT
Layer untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 di PP tersebut yaitu, pertama Harga Batu Bara Acuan (HBA) < USD 70 per ton, (tarif 14 persen dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Kedua, HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17 persen dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Ilustrasi Kementerian ESDM Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketiga, HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
ADVERTISEMENT
Keempat, HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Kelima, HBA > USD 100 per ton, (tarif 28 persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Lana menjelaskan masing-masing layer dibuat persentase berbeda dan diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara dengan rata-rata peningkatannya 7 persen dari rencana kerja pada saat perpanjangan diberikan.
“Tarif berjenjang sampai lima layer bertujuan menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan, sehingga pada saat harga tinggi negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara, namun pada saat harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi,” tutur Lana.
ADVERTISEMENT