Pengusaha Beberkan Pendapatan Turun 40% Sejak Pengumuman Kenaikan Pajak Hiburan
·waktu baca 3 menit

Bos kafe dan restoran Black Owl buka-bukaan terkait turunnya omzet usai pemerintah mengumumkan kenaikan pajak 40 hingga 75 persen untuk industri hiburan tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Komisaris Utama Black Owl, Efrat Tio, menuturkan pelanggan kini mulai menelisik, restoran dan kafe yang dijalankannya sudah dikenakan pajak pungutan sebesar 40 persen hingga 75 persen atau belum.
"Orang mau reservasi aja tanya pajaknya sudah 40 (persen) atau yang lama?” tutur Efrat saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Jumat (26/1).
Lebih lanjut Efrat bilang, sejak pertama beleid baru ini kali diumumkan oleh pemerintah hingga kini, Black Owl telah mengalami penurunan omzet 30 persen hingga 40 persen.
Menurutnya, jika pemerintah berkukuh tetap dengan UU ini atau bahkan lama dalam memutuskan kebijakan, maka industri hiburan di Tanah Air hanya akan menyisakan nama. Lantaran, penurunan omzet ini tidak hanya dialami oleh Black Owl saja, tapi sebagian besar pelaku usaha di sektor hiburan.
“Teman-teman pengusaha pada ngeluh semua, mungkin ada yang lebih dari 30 persen. (Sekarang) ya judicial review kan butuh waktu, mungkin bisa setahun, mungkin bisa setengah tahun. Sebelum itu putus, kita udah mati. Judicial review-nya dikabulkan, tapi kita udah keburu mati,” terang Efrat.
Hal ini dikarenakan, kenaikan pajak ini, lanjut Efrat, pengusaha akan sulit menaikkan tarif atau harga sajian di industri hiburan, meskipun telah dihimpit oleh besarnya pungutan pajak.
“Kenaikan pajak sekarang kan 25 persen itu saja sudah beratnya luar biasa, net profitnya paling 5 persen sampai 10 persen, setelah dipotong semua cost,. Kalau 40 persen ya pasti minus,” tutur Efrat.
Kata Efrat, banyak pelanggan yang memilih urung untuk menikmati hiburan di restoran yang digawanginya tersebut, jika telah menerapkan pajak sebesar 40 persen. Menurut Efrat, pelanggan khawatir, tarif yang dibanderol oleh Black Owl untuk setiap sajian meroket usai ketentuan ini dikeluarkan pemerintah.
Bahkan, agar tidak kehilangan pelanggan, Efrat mengaku harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu, untuk pelanggan terkait penerapan kenaikan pungutan pajak ini.
“Kalau dia 40 (persen) udah gak jadi. Ada yg mau buat event di tempat kita bulan depan, dia mau booking, tapi buat surat pernyataan dulu pajaknya tidak dikenakan 40 persen, kalo gak dia akan batal,” jelas Efrat.
“Kalau dari orang yang gak paham berpikir bahwa yang bayar bukan perusahaan tapi costumer. Tapi kita tahu costumer tidak akan mampu pasti hilang, akhirnya perusahaan yang menanggungnya untuk bertahan hidup,” imbuhnya.
