Pengusaha Desak Pemerintah Supaya Mal Diperbolehkan Buka di PPKM Level 4

22 Juli 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pegawai menutup tokonya saat hari ke tiga PPKM Darurat di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pegawai menutup tokonya saat hari ke tiga PPKM Darurat di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pelaku sektor ritel kian tersudutkan selama penerapan kebijakan PPKM Level 4. Mereka merasa kecewa dengan penutupan mal, supermarket hingga hypermarket selama pembatasan darurat.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengungkapkan selama ini pihaknya tak pernah diajak komunikasi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan PPKM Darurat. Menurutnya hal seperti ini sering kali terjadi yang berakibat pada tidak efektif penerapan kebijakan di lapangan.
“Tidak adanya ajakan penguasa kepada kami sehingga konotasi pasar swalayan itu dianggap kebutuhan pokok saja. Nah itu yang dikatakan non dialog, sehingga multiplier efeknya terdampak UMKM, kita mem-phk kita mengurangi stok,” katanya saat konferensi pers virtual, Kamis (22/7).
Roy menjelaskan, saat mal tidak beroperasi maka pelaku usaha kecil hingga pegawai kontrak kerja harian ikut terdampak. Akibatnya makin banyak pegawai yang dirumahkan dan diputus hubungan kerja atau PHK.
Ia juga mengatakan tak pernah mendapat bantuan signifikan yang membantu dari pemerintah. Sejauh ini baru kebijakan bebas bea pajak sewa toko bulanan yang telah diterapkan, meski tak berdampak secara besar.
ADVERTISEMENT
Bahkan, beban operasional yang dinilai jauh lebih berdampak seperti subsidi listrik tak pernah dirasakan. Padahal sektor manufaktur mendapat potongan tarif listrik selama pandemi sekitar 30 persen.
Untuk itu, Roy meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada pelaku usaha ritel di tengah penerapan PPKM Darurat. Salah satu relaksasinya yaitu kembali dibukanya operasional mal dan pasar swalayan selain kebutuhan pokok.
Pelaku usaha ritel akan berkukuh memaksa pemerintah untuk membuka kembali operasional mal, meski akan diterapkannya kembali PPKM Darurat level 4.
“Jadi kita minta dibuka pada tanggal 26 PPKM level 4 naik atau turun kita minta tetap dibuka,” ungkapnya.
Menurutnya prokes di mal lebih bisa dikendalikan dan dapat dihitung. Sementara di pasar tradisional tidak dapat dihitung dan diperiksa secara pasti keberadaan pelanggaran dan pelanggan yang keluar masuk.
ADVERTISEMENT