Kumparan Logo

Pengusaha Minta Patokan Harga Batu Bara untuk PLN Tak Dilanjutkan

kumparanBISNISverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Pada 2018 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 yang menetapkan patokan harga batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri sebesar maksimal USD 70 per ton. Tujuannya agar PLN bisa mendapatkan bahan bakar dengan harga stabil dan terjangkau, sehingga tarif listrik tak perlu naik.

Namun, harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) khusus untuk PLN itu hanya berlaku mulai 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019. Belum ada kejelasan apakah pemerintah akan melanjutkan kebijakan ini atau tidak.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan agar aturan ini tak diperpanjang. Menurut APBI, sebaiknya harga batu bara DMO diserahkan pada mekanisme pasar saja supaya lebih adil.

"Kami ingin (patokan harga batu bara DMO untuk PLN) cuma sampai akhir tahun, ke depan baiknya mengikuti harga pasar supaya fairness," kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, kepada kumparan, Kamis (21/11).

Kapal pengangkut batu bara di sungai musi, Palembang. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan

Menurut Hendra, patokan harga tersebut sama sekali tak menguntungkan pengusaha tambang. Sebab ketika harga batu bara melambung tinggi, pengusaha hanya bisa menjual dengan harga USD 70 per ton ke PLN. Tapi saat harga batu bara jatuh hingga di bawah USD 70 per ton seperti saat ini, PLN membeli dengan harga pasar.

"Jadi enggak pengaruh, kami sekarang (ketika harga batu bara jatuh) enggak bisa jual USD 70 per ton ke PLN," ucapnya.

Ia melanjutkan, naik turunnya harga komoditas adalah hal biasa. Pengaturan harga oleh pemerintah dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. "Kita konsisten, harga batu bara kan fluktuatif. Harga komoditas sebaiknya jangan diintervensi," paparnya.

kumparan post embed

Selain meminta harga batu bara DMO dikembalikan ke mekanisme pasar, pihaknya juga ingin alokasi batu bara DMO sebesar 25 persen ditinjau ulang. Kewajiban memasok 25 persen dari total produksi batu bara ke dalam negeri itu sulit dipenuhi oleh para pelaku usaha pertambangan.

Pasalnya, permintaan di dalam negeri nyatanya tak pernah mencapai 25 persen. Pada 2018 misalnya, realisasi alokasi batu bara DMO hanya mencapai 22 persen. Tahun ini pun diperkirakan tak akan mencapai 25 persen.

"Rencana produksi kerap meleset. PLN rencananya minta sekian, tapi realisasinya biasanya di bawah. Sementara produksi naik dari rencana. Akhirnya (realisasi DMO) tidak sampai 25 persen," tutupnya.