Pengusaha Pastikan Akan Ikuti Putusan Biaya Pungutan Ekspor Sawit

26 Februari 2019 17:12 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membongkar buah kelapa sawit di unit pemrosesan minyak kelapa sawit milik negara. Foto: REUTERS / Tarmizy Harva
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membongkar buah kelapa sawit di unit pemrosesan minyak kelapa sawit milik negara. Foto: REUTERS / Tarmizy Harva
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal menetapkan kembali biaya pungutan untuk ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Aturan tersebut saat ini masih dikaji kementerian terkait dan akan ditetapkan pada Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono, mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah dalam menetapkan pungutan yang baru. Dia memastikan pengusaha hanya mengacu pada aturan yang berlaku.
"Belum (diputuskan). Tunggu saja," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2).
Adapun biaya pungutan ekspor sawit tersebut nantinya akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), untuk kemudian disetorkan ke Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan BPDP kelapa sawit, terdapat batasan lapisan harga yang akan dikenai pungutan.
Dengan adanya beleid baru tersebut, maka pungutan ekspor sawit bisa senilai USD 0 per ton. Kebijakan itu berlaku jika harga global CPO di bawah USD 570 per ton.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika CPO berada di kisaran harga USD 570 per ton hingga USD 619 per ton, akan dikenakan biaya pungutan senilai USD 25 per ton. Aturan ini masih sesuai dengan klasifikasi komoditas yang tercantum dalam PMK 152/2018.
Pekerja membawa kelapa sawit Foto: AFP PHOTO / Adek Berry
Saat ini, harga CPO versi Indonesia Comodity and Derivatives Exchange (ICDX) per 15 Februari 2019 senilai USD 527 per ton. Sementara dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2019, harga referensi CPO bulan Feburari 2019 USD 565,4 per ton.
Angka ini naik 12,34 persen dari harga referensi pada Januari 2019 yang hanya USD 503,30 per ton.
Jika mengacu pergerakan harga CPO saat ini, biaya pungutan yang bakal ditetapkan pemerintah USD 25 per ton. Terkait hal itu, Joko mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ya tergantung PMK saja. Kalau diterapkan, ya kita patuh. Ikut PMK ajalah ya," jelasnya.